Minggu, 7 September 2025

Pengusaha Emas Dibunuh

UPDATE Pedagang Emas Dibunuh Istri dan Selingkuhan, Eksekutor Dipastikan hanya Satu Orang

Nasruddin (44), pedagang emas di Jayapura tewas terbunuh saat dalam perjalanan pulang dengan mengendarai mobil, Senin (28/6/2021).

Penulis: Daryono
Ridwan Abubakar Sangaji/Tribun-papua.com
Pria inisial MM, warga negara Afganistan, tersangka pembunuhan pedagang emas di Kota Jayapura, Papua, pada 28 Juli 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini update kasus pembunuhan pedagang emas di Jayapura, Papua.

Diberitakan sebelumnya, Nasruddin (44), pedagang emas di Jayapura tewas terbunuh saat dalam perjalanan pulang dengan mengendarai mobil, Senin (28/6/2021).

Dalam mobil tersebut, Nasruddin tidak sendiri.

Ia pulang bersama istrinya, VLH (25).

Keduanya dicegat pada Senin malam sekitar pukul 21.30 WIT, saat tiba di Jalan Hanuara, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura. 

Baca juga: Terungkap Sosok Virgita Legina Hellu, Anak ART yang Dinikahi Jurangan Emas Saat Masih SMP

Kepada polisi, VLH awalnya mengaku suaminya tewas dibunuh karena hendak dirampok.

Namun, penyelidikan polisi mengungkap, VLH justru ikut menjadi pelaku pembunuhan suaminya.

Pembunuhan itu dilakukan VLH bersama selingkuhannya, MM.

Korban Dibunuh oleh Satu Orang

Kapolres Jayapura Kota, Kombes Pol Gustav Urbinas, membantah informasi yang menyebutkan Nasruddin dibunuh oleh empat orang.

Menurut Gustav, pelaku yang mengeksekusi korban hanya satu orang, yaitu MM.

"Hanya satu orang yaitu MM," kata Urbinas, Senin (5/7/2021), dalam gelar tersangka di halaman Mapolres Kota Jayapura, dikutip dari TribunPapua. 

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka, yakni MM dan VLH. 

Dikatakan Gustav, MM sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan.

Setelahnya, VLH turut ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat merencanakan pembunuhan suaminya. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan