Virus Corona
Wali Kota Danny Pomanto Tolak Obat Ivermectin untuk Pasien Covid-19, Ini Alasannya
Hingga saat ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) belum mengeluarkan izin penggunaan Ivermectin sebagai obat Covid-19
Laporan Tribun Timur.com, AM Ikhsan
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Walikota Makassar, Danny Pomanto menolak penggunaan obat Ivermectin bagi pasien Covid-19.
Ini disebabkan belum ada uji klinis dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Kalau tidak ada petunjuk teknis saya tidak mau, bahaya.
Harus ada izin tertulis dari BPOM," ujar Danny, Rabu (7/7/2021).
Hingga saat ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) belum mengeluarkan izin penggunaan Ivermectin sebagai obat Covid-19.
Baca juga: BPOM : Produsen Ivermectin Ilegal Terancam Sanksi Pidana hingga Cabut Izin Edar
Ivermectin merupakan obat cacing yang diproduksi PT Indofarma Tbk, perusahaan farmasi milik pemerintah.
Meski sejumlah informasi menyebut obat tersebut ampuh mengobati pasien yang terjangkit Corona.
Danny mengatakan, pemerintah kota tak ingin mengambil risiko.
"Selama ada surat dari BPOM kita ikuti tapi kalau belum ada tidak berani," ujar Danny.
Pemerintah Kota Makassar, kata Danny, saat ini tengah berkonsentrasi pada hal-hal yang sudah terbukti ampuh dan memiliki khasiat.
Selain itu, mesti memiliki izin dari otoritas kesehatan.
Baca juga: Waspada, Virus Corona Varian Delta Rambah 9 Provinsi di Luar Jawa, Ini Rinciannya
"Beli juga saya tidak mau karena ini penggunaan uang negara.
Kecuali cacingan semua orang.
Obat cacing itu 2 tablet dalam 6 bulan. Kalau pecah usus siapa mau tanggung jawab, karena itu masuk obat keras," tutupnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/wali-kota-makassar-danny-pomanto-11111.jpg)