Kamis, 4 Juni 2026

Ini Kabar Terbaru Suami Talak Istri usai Ijab Kabul di Sumbawa yang Viral

Meski pengantin laki-laki sempat ditahan di Polsek Empang, namun kedua pihak keluarga sepakat persoalan itu diselesaikan melalui jalur musyawarah

Tayang:
Editor: Eko Sutriyanto
Via Tribun Bogor
Viral Suami Talak Istri Setelah Ijab Kabul, Keluarga Besar Ngamuk, Mempelai Wanita Tak Minta Mahar (Instagram @trending_bimadompu) 

Petugas KUA yang datang hari itu pun sangat kaget dan mengamakan semua dokumen pernikahan itu.

Tapi dia sangat bersyukur masalah tersebut akhirnya diselesaikan secara baik-baik.

Pihak keluarga dan kedua pasangan pengantin IM dan H sepakat melanjutkan pernikahan.  

Hari ini, Rabu (7/7/2021), mereka telah rujuk dan melanjutkan pernikahan sah secara agama dan hukum negara.   

Meski pengantin laki-laki sempat ditahan di Polsek Empang, namun kedua pihak keluarga sepakat persoalan itu melalui musyawarah sehingga pernikahan pasangan pengantin tersebut dapat dilanjutkan.

Wahid menyebutkan, kedua pihak dipertemukan di KUA Empang dan menyelesaikan dengan kepala dingin.

Baca juga: Viral Video Pengantin Pria Talak Istri Sesaat setelah Ijab Kabul, Rupanya Ini Penyebabnya

Pihak keluarga perempuan pun sangat bersabar menghadapi persoalan itu.

”Karena ini keluarga ya pak sehingga diusahakan penyelesaian jalur kekeluargaanlah,” katanya.

Akta pernikahan juga telah ditandatangani pengantin dan para saksi, sehingga KUA dapat memberikan buku nikah kepada dua sejoli tersebut.

Keluarga dari Kabupaten Bima juga sudah datang dan mendampingi proses pernikahan tersebut sampai selesai.

”Dari hasil mediasi, suami (pengatin) mengakui kesalahan dan minta maaf dan mau rujuk kembali,” katanya.

Keinginan pengantin untuk rujuk dan melanjutkan pernikahan membuat pihak KUA sangat senang. Termasuk keluarga dua belah pihak pengantin.

”Semua sudah selesai,” tegasnya.

Wahid menjelaskan, sebelum rujuk dan diberikan buku nikah, mereka juga diminta rujuk secara agama.

Sebab talak yang diucapkan si suami setelah ijab kabul sah secara agama sehingga harus pula rujuk secara agama.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved