Selasa, 26 Agustus 2025

Fakta-fakta Gadis 14 Tahun di Pasuruan Disetubuhi 5 Pria, Berawal Kenalan di FB lalu Dipaksa Mabuk

Seorang gadis 14 tahun di Pasuruan dirudapaksa oleh 5 pemuda. Korban dan pelaku berkenalan lewat FB lalu dipaksa Mabuk. Ini fakta-faktanya.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Daryono
Tribunnews.com/medium.com
Ilustrasi seorang gadis 14 tahun di Pasuruan disetubuhi 5 pria. 

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo, menjelaskan, di lokasi itulah empat pelaku lainnya sudah menunggu.

Kemudian kelimanya memaksa korban menenggak minuman keras.

"Ternyata ada empat tersangka lain di ladang tebu itu. Kemudian mereka pesta minuman keras (miras)," katanya dikutip dari Suryamalang.com.

Saat korban tak berdaya, para pelaku menggilir korban.

MIK (kanan), salah satu tersangka persetubuhan anak di bawah umur di Pasuruan.
MIK (kanan), salah satu tersangka persetubuhan anak di bawah umur di Pasuruan. (Suryamalang.com/Galih Lintartika)

3. Korban ditinggalkan di pinggir jalan

Adhi menambahkan, para pelaku membawa korban ke Ranggeh, Kecamatan Gondangwetan.

Para pelaku meninggalkan korban di tepi jalan.

"Akhirnya korban ditolong warga, dan diantar pulang ke rumahnya," imbuh Adhi.

Polisi menangkap MIK pada Rabu (7/7/2021).

Penangkapan ini sesuai laporan dari orang tua korban.

Baca juga: Gadis 12 Tahun Dirudapaksa Remaja 15 Tahun di Gubuk, Korban Sempat Menolak tapi Ditarik Pelaku

Kini polisi mengejar empat pelaku lain.

"Kami sudah mengantongi identitas empat terduga pelaku lain," kata Adhi.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 UU RI No. 35 th. 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 th. 2002 tentang Perlindungan anak.

Ancaman hukumannya paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun atas tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur.

4. Pengakuan tersangka

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan