Ayah Rudapaksa Putri Kandungnya, Berawal dari Isu Korban Tak Perawan, Pelaku Bawa Anaknya ke Wisma
Seorang ayah berinisial RS (41) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan tega merudapaksa putri kandungnya sendiri, PIS (18).
Setelah sampai di wisma, pelaku kemudian melakukan pengancaman dan pemaksaan kepada korban.
"Yang bersangkutan (PIS) diiming-imingi sesuatu untuk dibawa ke wisma. Ketika di wisma, ternyata orangtua atau bapaknya ini (RS) langsung melakukan pengancaman dan pemaksaan."
"Setelah diancam, ditindih kedua kakinya (PIS) lalu dilakukanlah pelecehan," ungkapnya.
Menurut pengakuan korban, aksi bejat ayahnya sudah dilakukan lebih dari satu kali.
"Pengakuan korban sudah lebih dari satu kali, tapi pengakuan bapaknya baru satu kali. Jadi sementara kita masih dalami lagi," ujar Kadarislam.
Baca juga: Menginap di Kebun Kopi, Petani Dirampok dan Istrinya Dirudapaksa, Korban Sempat Kenal Wajah Pelaku
Dua kali percobaan rudapaksa gagal
RS mengaku, dirinya sudah dua kali hendak melakukan percobaan rudapaksa terhadap korban.
Namun, upaya itu selalu gagal. Di percobaan ketiga, pelaku bisa melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban.
Hal itu berawal, saat PIS cekcok dengan ibu tirinya yang merupakan istri keempat RS.
"Terjadi pertengkaran rumah tangga yang berakibat pengusiran, Anak saya diusir sama ibu tirinya," kata pelaku dilansir Tribun-Timur.com.
Pengusiran itulah yang kemudian dimanfaatkan RS untuk mengajak putrinya ke penginapan.
Baca juga: KRONOLOGI Remaja Dirudapaksa 3 Pemuda, Aksi Bejat Ide Kekasih Korban
Pelaku terancam 12 tahun penjara
Akibat perbuatan bejat yang dilakukan ke putri kandungnya, RS terancam hukuman 12 tahun penjara.
Ia disangkakan Pasal 285 tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Kita terapkan pasal pemerkosaan, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," kata Kadarislam daat ditemui Tribun-Timur.com, Senin (12/7/2021).
Sementara itu, korban masih mengalami trauma akibat perbuatan ayah kandungnya.
"Kondisi korban masih trauma, kita sementara lakukan pendampingan oleh anggota untuk trauma healingnya," ujar Kadarislam, dilansir Tribun-Timur.com.
Berita terkait kasus rudapaksa
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Tribun-Timur.com/Muslimin Emba)