Jumat, 22 Agustus 2025

Ayah Rudapaksa Putri Kandungnya, Berawal dari Isu Korban Tak Perawan, Pelaku Bawa Anaknya ke Wisma

Seorang ayah berinisial RS (41) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan tega merudapaksa putri kandungnya sendiri, PIS (18).

Yonhap News
Seorang ayah berinisial RS (41) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan tega merudapaksa putri kandungnya sendiri, PIS (18). 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah berinisial RS (41) tega merudapaksa putri kandungnya sendiri, PIS (18).

Dalam melakukan aksi bejatnya, pelaku mengiming-imingi korban sesuatu agar mau dibawa ke wisma yang berada di Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Wisma tersebut menjadi tempat pelaku merudapaksa putri kandungnya. Aksi bejat pelaku terhadap putrinya itu dilakukan pada 7 Juli 2021.

Pelaku diketahui merupakan anggota dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Makassar.

Pelaku pun telah ditangkap Tim Resmob Polres Pelabuhan Makassar setelah putri kandungnya melaporkan kejadian yang dialami.

Berawal tanyakan keperawanan

Diberitakan Tribun-Timur.com, kepada polisi, RS mengaku melakukan aksi bejatnya berawal dari mendengar isu sang anak tidak lagi perawan.

Isu tersebut, kata RS, membuat percekcokan di dalam rumah tangganya.

Lantaran hal itu, RS kemudian membawa PIS untuk pergi ke wisma.

"Sering terjadi percekcokan dalam rumah tangga saya yang mengatakan dia (PIS) tidak perawan."

"Saya pun mengulik keterangan dari dia, benar atau tidak kami tidak perawan. Di situlah terjadi kekhilafan saya," katanya dihadapan polisi.

RS pun mengaku menyesali perbuatan bejat yang dilakukan terhadap putrinya.

"Saya sangat menyesal sekali," tambahnya.

Baca juga: Fakta-fakta Janda di Sumsel Dirudapaksa dan Dibunuh 5 Pria, Berawal dari Tolak Ajakan Nikah

Diiming-imingi sesuatu lalu diancam

Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Muhammad Kadarislam Kasim mengatakan, RS mengajak putrinya ke penginapan dengan mengiming-imingi sesuatu.

Setelah sampai di wisma, pelaku kemudian melakukan pengancaman dan pemaksaan kepada korban.

"Yang bersangkutan (PIS) diiming-imingi sesuatu untuk dibawa ke wisma. Ketika di wisma, ternyata orangtua atau bapaknya ini (RS) langsung melakukan pengancaman dan pemaksaan."

"Setelah diancam, ditindih kedua kakinya (PIS) lalu dilakukanlah pelecehan," ungkapnya.

Menurut pengakuan korban, aksi bejat ayahnya sudah dilakukan lebih dari satu kali.

"Pengakuan korban sudah lebih dari satu kali, tapi pengakuan bapaknya baru satu kali. Jadi sementara kita masih dalami lagi," ujar Kadarislam.

Baca juga: Menginap di Kebun Kopi, Petani Dirampok dan Istrinya Dirudapaksa, Korban Sempat Kenal Wajah Pelaku

Dua kali percobaan rudapaksa gagal

RS mengaku, dirinya sudah dua kali hendak melakukan percobaan rudapaksa terhadap korban.

Namun, upaya itu selalu gagal. Di percobaan ketiga, pelaku bisa melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban.

Hal itu berawal, saat PIS cekcok dengan ibu tirinya yang merupakan istri keempat RS.

"Terjadi pertengkaran rumah tangga yang berakibat pengusiran, Anak saya diusir sama ibu tirinya," kata pelaku dilansir Tribun-Timur.com.

Pengusiran itulah yang kemudian dimanfaatkan RS untuk mengajak putrinya ke penginapan.

Baca juga: KRONOLOGI Remaja Dirudapaksa 3 Pemuda, Aksi Bejat Ide Kekasih Korban

Pelaku terancam 12 tahun penjara

Akibat perbuatan bejat yang dilakukan ke putri kandungnya, RS terancam hukuman 12 tahun penjara.

Ia disangkakan Pasal 285 tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Kita terapkan pasal pemerkosaan, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," kata Kadarislam daat ditemui Tribun-Timur.com, Senin (12/7/2021).

Sementara itu, korban masih mengalami trauma akibat perbuatan ayah kandungnya.

"Kondisi korban masih trauma, kita sementara lakukan pendampingan oleh anggota untuk trauma healingnya," ujar Kadarislam, dilansir Tribun-Timur.com.

Berita terkait kasus rudapaksa

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Tribun-Timur.com/Muslimin Emba)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan