Sabtu, 6 September 2025

Oknum Guru di Lampung Jadi Tersangka Penyebar Video Hoaks Kericuhan di Masa PPKM Darurat

Guntoro diamankan lantaran menyebarkan video kericuhan di masa PPKM Darurat wilayah Metro.

Editor: Dewi Agustina
Tribunlampung.co.id/Joviter
Polda Lampung telah menetapkan oknum guru Metro jadi tersangka penyebar video hoax kerusuhan di terminal Metro. 

Ditreskrimsus Polda Lampung telah menetapkan oknum guru Metro Guntoro (50) sebagai tersangka penyebar video hoaks kericuhan PPKM Darurat wilayah Metro.

Polda Lampung telah menetapkan oknum guru Metro jadi tersangka penyebar video hoax kerusuhan di terminal Metro.
Polda Lampung telah menetapkan oknum guru Metro jadi tersangka penyebar video hoax kerusuhan di terminal Metro. (Tribunlampung.co.id/Joviter)

Guntoro menjalani pemeriksaan penyidik di Mapolda Lampung pasca diamankan Jumat (16/7/2021) malam.

Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Pol Arie Rachman Nafarin menjelaskan motif penyebaran video oleh tersangka.

Adapun hasil pemeriksaan terhadap tersangka menyebut alasan penyebaran Video hanya iseng.

"Tersangka mengaku iseng, hanya untuk menambah jumlah viewer video yang diunggah di akun Facebook pribadinya," ujar Arie, Kamis (22/7/2021).

Video kerusuhan tersebut diunggah tersangka melalui akun Facebook pribadinya, Guntoro21.

Benar saja, video yang diunggah tersebut viral dan membuat warga di kota Metro resah.

"Setelah mendapat banyak laporan dari warga, akhirnya kami bersama Polres Metro melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka, Jumat malam kemarin," kata Arie.  (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul BREAKING NEWS Polda Lampung Tetapkan Oknum Guru Metro Jadi Tersangka Penyebar Video Hoax

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan