Senin, 1 September 2025

Pria 38 Tahun Nekat Rudapaksa Remaja 14 Tahun, Panggil ke Rumah Lalu Beraksi, Beri Uang Rp 5 Ribu

Pria di Tanjungbalai nekat merudapaka seorang remaja berusia 14 tahun. Pelaku awalnya memanggil korban ke rumahnya lalu nekat beraksi.

Editor: Miftah
Trubun Lampung/Dody Kurniawan
Ilustrasi pelecehan seksual- Pria di Tanjungbalai nekat merudapaka seorang remaja berusia 14 tahun. Pelaku awalnya memanggil korban ke rumahnya lalu nekat beraksi. 

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU No 1 thn 2016 atas perubahan kedua UU RI no.23 thn 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun," tegas Dahlan.

Berita lain kasus pencabulan.

(Jun-tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul PRIA 38 Tahun Cabuli Remaja Putri Berusia 14 Tahun dengan Iming-iming Uang Rp 5000

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan