Senin, 25 Agustus 2025

Mayat Juragan Barang Bekas Ditemukan dalam Karung, Dibunuh Anak Buahnya, Sakit Hati Sering Dimarahi

Seorang jurangan barang bekas ditemukan tewas dalam karung. Korban dibunuh oleh anak buahnya lantaran sakit hari sering dimarahi.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
Kolase Tribunnews.com: SERAMBINEWS/ZUBIR dan SERAMBINEWS/ISTIMEWA
Tersangka saat diamankan polisi (Kiri) dan Mayat korban saat ditemukan (Kanan). Seorang jurangan barang bekas ditemukan tewas dalam karung. Korban dibunuh oleh anak buahnya lantaran sakit hari sering dimarahi. 

Sedangkan DN mengambil satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam Nopol BL 4355 FAE milik korban.

Baca juga: Pemuda Mabuk di Probolinggo Tikam Pemotor hingga Tewas, Pelaku Mengira Korban adalah Temannya

5. Terancam hukuman mati

Tersangka ZW merupakan otak dari kasus pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan.

Sehingga dirinya dikenakan Pasal 340 Jo Pasal 338 Subs Pasal 365 ayat 3.

Pasal itu tentang tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan berencana dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

"Ancamannya pidana hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara," sebut Agung.

Agung menambahkan, sedangkan untuk teman pelaku yang berinisial DN yang ikut membantu ZW, kini sudah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kepada DN, polisi mengimbau agar segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian apabila mau bersikap kooperatif.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(SerambiNews.com/Zubir/Seni Hendri)

Berita lainnya terkait kasus pembunuhan berencana.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan