Penyidik Gakkum KLHK Ringkus DPO Pembalakan Liar Kayu Sonokeling Ilegal
Yazid Nurhuda mengatakan, penahanan terhadap GC dilakukan pihaknya pada 27 Juli 2021 lalu di daerah Sumatera
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Eko Sutriyanto
Yazid Nurhuda menjelaskan bahwa berkas hasil penyidikan sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Lampung. Dengan begitu berarti pelaku dalam waktu dekat akan disidangkan.
“Pendalaman kasus ini membawa kami kepada pemodalnya yaitu GC”, tambahnya.
Dalam perkara ini, penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum KLHK menjerat GC dengan Pasal 78 Ayat 5 Jo. Pasal 50 Ayat 2 Huruf c dan/atau Pasal 78 Ayat 6 Jo. Pasal 50 Ayat 2 Huruf d, Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Jo. Paragraf 4 Kehutanan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.