Berita Viral
FAKTA-FAKTA Kecelakaan yang Tewaskan Wanita 50 Tahun di Bintaro, Ini Status Hukum Pengendara Moge
Kecelakaan maut terjadi di Jalan Boulevard Bintaro Jaya, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten. Berikut fakta-faktanya.
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Arif Fajar Nasucha
"H yang berada didepannya pada saat itu sedang berhenti hendak berbelok ke arah kiri."
"Posisi benturan, bagian depan dari kendaraan sepeda motor Kawasaki ER-6N milik AS menabrak bagian belakang dari kendaraan korban," papar Nanda, dikutip dari TribunJakarta.
Korban mengalami cidera parah di bagian kepala hingga tewas di lokasi.
"H mengalami luka pendarahan pada kepala selanjutnya meninggal dunia di TKP," jelas Nanda.
Kondisi motor

Dirangkum dari TribunJakarta, motor gede (moge) Kawasaki ER-6N hijau itu kondisinya hancur menjadi dua bagian.
Moge itu rusak pada bagian depan.
Garpu stang motor sampai patah dan ban terlepas.
Moge milik pemuda berinisial AS (17) itu tidak bisa berdiri tegak walupun sudah disangga standar.
Baca juga: Nenek 60 Tahun Tewas saat Menyeberang Jalan, Ditabrak Pikap yang Melaju dengan Kecapatan Tinggi
Sementara, sepeda motor Honda Beat biru milik H (50) hanya rusak ringan.
Bagian lampu belakang motor matic itu pecah.
Selebihnya tidak ada kerusakan yang berarti.
Kini kedua motor yang terlibat kecelakaan masih diamankan di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong.
Status hukum pengendara moge
Pihak kepolisian dari Polres Tangerang Selatan (Tangsel) terus melakukan pendalaman kecelakaan ini.