Selasa, 12 Agustus 2025

Mayat Wanita Terbungkus Karpet, Dibunuh Sopir & Kernet Truk yang Ditumpanginya, Hendak Dirudapaksa

Mayat seorang wanita ditemukan terbungkus  karpet. Korban ternyata dibunuh sopir dan kernet truk yang ditumpanginya.

Penulis: Miftah Salis
The Indian Express
Ilustrasi pembunuhan- Mayat seorang wanita ditemukan terbungkus  karpet. Korban ternyata dibunuh sopir dan kernet truk yang ditumpanginya. 

TRIBUNNEWS.COM- Mayat seorang wanita ditemukan terbungkus  karpet.

Korban ternyata dibunuh sopir dan kernet truk yang ditumpanginya.

Wanita tersebut dibunuh setelah hendak dirudapaksa pelaku.

Jasad korban ditemukan pada Selasa (27/7/2021) pagi.

Saat ditemukan, jasad wanita tersebut terbungkus plastik dan terkubur gundukan pasir.

Sementara, sejumlah tanda-tanda kekerasan ditemukan di tubuh korban.

Kronologi penemuan

Warga Kampung Maja Nagih, Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang digegerkan dengan penemuan mayat wanita terbungkus karpet merah dan terkubur di gundukan pasir.

Mayat tersebut pertama kali ditemukan oleh Ibnu dan Anis.

Keduanya saat itu hendak mengambil pasir di lokasi tersebut.

Mengutip Kompas.com, Ibnu dan Anis curiga melihat karpet yang terkubur dalam gundukan pasir.

Karpet tersebut juga mengeluarkan bau tak sedap.

Setelah menggali pasir, mereka menemukan mayat wanita yang terbungkus karpet merah bermotif bunga.

Baca juga: Kronologi Pembunuh di NTT Tewas Ditembak Polisi, Nekat Serang Petugas dengan Sajam saat Diamankan

Baca juga: 5 Fakta Pengantin Baru di Riau Bunuh Bayinya, Korban Dibuang ke Sumur, Ngaku Malu Hamil Duluan

Baca juga: 5 FAKTA Perawat Pasien Covid-19 di Kalsel Dibunuh 3 Perampok, Pelaku Tergiur Jumlah Saldo Rekening

Polisi menggiring sopir dan kernet truk pasir
Polisi menggiring sopir dan kernet truk pasir yang menjadi tersangka kasus tersangka pembunuhan wanita di Cikande, di Mapolres Serang, Rabu (4/8/2021). Mayat korban ditemukan dengan gulungan karpet dan ditimbun di pasir.

Dibunuh sopir dan kernet truk

Setelah melakuan penyelidikan, pihak kepolisian akhirnya berhasil menangkap pelaku.

Pelaku adalah HH (34) sopir truk, dan MH (29) kernet truk.

Korban yang identitasnya belum diketahui tersebut dihabisi oleh HH dan MH.

Ketiganya baru mengenal.

Saat itu, korban meminta tumpangan pada pelaku.

Korban menumpang dari SPU Parung menuju ke wilayah Trondol, Kota Serang.

Namun, di tengah perjalanan, pelaku berusaha merudapaksa korban.

Korban hendak dirudapaksa

Pada Minggu (25/7/2021) sekira pukul 02.30 WIB, kedua pelaku berangkat ke Cilegon untuk mengambil pasir.

Di tengah perjalanan korban meminta tumpangan.

Korban lalu duduk di tengah di samping sopir dan kernet.

Di tengah perjalanan, MH berusaha menggoda dan mencium korban.

Namun, korban menolak dan berteriak.

"Pada saat di dalam mobil pelaku atas nama Halimi ini hasratnya timbul kemudian ingin mencium korban, namun ditolak oleh korban," kata Kapolres Serang AKP Maryono, Rabu (4/7/2021), mengutip Tribun Banten.

Hal senada juga diungkapkan oleh sopir truk.

MH terus melampiaskan nafsunya kepada korban.

"Nyosor terus dia (kernet,-red). Padahal, dia sudah bilang jangan bang, jangan, jangan," kata HH, kepada awak media di Mapolres Serang, pada Rabu (4/8/2021).

HH mengaku sempat menarik korban yang berada dalam bekapan MH.

"Pas saya tarik, itu langsung dibekap mulut dan hidungnya," katanya.

MH membekap korban selama 20 menit.

Akibat bekapan tersebut korban akhirnya meninggal dunia.

Baca juga: Peristiwa Memilukan di Padang, Ibu dan Anak Tewas Kesetrum

Baca juga: Terlindas Dump Truck yang Melaju Kencang, Dua Kakak Beradik di Bandar Lampung Tewas

Dibungkus karpet merah

HH dan MH kemudian membawa jasad korban ke bagian belakang boks.

Korban lalu dibungkus menggunakan karpet merah.

Karpet tersebut didapat dari tempat sampah di pinggir jalan.

HH dan MH kemudian melanjutkan perjalanan untuk mengambil pasir.

Sekira pukul 06.00 WIB, pelaku menurunkan pasir berikut dengan korbannya di Kampung Maja Nagih.

Pelaku menimbun korban yang dibungkus karpet menggunakan pasir agar tak ketahuan.

HH dan MH kini telah ditahan di Mapolres Serang.

Keduanya disangkakan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Miftah, Tribun Banten/Desi Purnamasari, Kompas/Rasyid Ridho)

Berita lain kasus pembunuhan.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan