Buntut Dugaan Pungli di Lapas Blitar, Kanwil Jatim: Tak Ada Toleransi, Siap Proses Pidana
Dugaan pungli di Lapas Blitar diusut. Kanwil Ditjenpas Jatim menegaskan oknum yang terbukti akan diproses pidana.
Ringkasan Berita:
- Kanwil Ditjenpas Jawa Timur menegaskan tidak akan mentoleransi dugaan pungutan liar di Lapas Kelas IIB Blitar.
- Tiga oknum petugas diduga menjual fasilitas kamar khusus kepada tahanan korupsi dengan total nilai Rp180 juta.
- Kasus terungkap lewat kanal aduan warga binaan; pemeriksaan internal dan pendalaman oleh Ditjenpas pusat sedang berlangsung.
TRIBUNNEWS.,COM, JAKARTA – Upaya pembenahan tata kelola pemasyarakatan di Jawa Timur kini memasuki babak baru melalui respons tegas jajaran otoritas terhadap praktik penyimpangan. Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur secara resmi menyatakan perang terhadap praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Lapas dan Rutan.
Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur, M Ulin Nuha, menegaskan institusinya tidak memberikan ruang bagi oknum yang merusak integritas lembaga.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penindakan langsung terhadap aparatur—petugas resmi negara—yang diduga terlibat pelanggaran.
"Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran, termasuk penerapan sanksi pidana bagi aparatur yang terbukti bersalah," ujar M. Ulin Nuha kepada wartawan, Kamis (30/4/2026).
Langkah ini merupakan bagian dari reformasi kelembagaan yang menjadikan penguatan pengawasan serta evaluasi berkala sebagai instrumen utama.
Baca juga: Viral Video Oknum Perwira Polisi Polda Sumut Diduga Teler Isap Vape Narkoba, Siapa Sosoknya?
Kasus ini mencuat dari dugaan praktik jual beli fasilitas di Lapas Kelas IIB Blitar yang melibatkan tiga oknum petugas berinisial ADK, RJ, dan W. Mereka diduga menawarkan Kamar D1 kepada tiga tahanan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan tarif negosiasi Rp60 juta per orang.
Total dana Rp180 juta disetorkan keluarga tahanan melalui tunai dan transfer demi mendapatkan fasilitas kamar yang lebih longgar serta waktu operasional sel yang lebih lama dibandingkan kamar reguler.
Kamar D1 diketahui memiliki waktu buka lebih lama hingga pukul 18.00 WIB dan jumlah penghuni yang lebih sedikit.
Kanal Aduan sebagai Instrumen Transparansi
Skandal ini terungkap berkat kebijakan pembukaan kanal pengaduan bagi warga binaan yang dinilai strategis untuk meningkatkan transparansi sekaligus mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini.
Laporan tersebut diterima Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Iswandi, tepat pada hari pertama dirinya menjabat, yang kemudian ditindaklanjuti melalui mekanisme administrasi dan pelaporan ke tingkat wilayah.
"Dengan adanya kanal aduan yang kami buka itu menjadi salah satu momentum awal pengujian komitmen kami," tegas Ulin Nuha.
Kanal aduan diposisikan sebagai bagian penting untuk memastikan sistem pemasyarakatan berjalan terbuka dan akuntabel.
Baca juga: Potret Pilu Usai Tragedi KRL di Bekasi, 16 Nyawa Hilang: Antara Harum Bunga dan Ironi Palang Bambu
Pemeriksaan Pejabat Struktural dan Audit Pusat
Sebagai langkah cepat, otoritas telah menarik sejumlah petugas yang diduga terlibat untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di kantor wilayah.
Proses ini juga mencakup para pejabat struktural guna memastikan penanganan berlangsung objektif, menyeluruh, dan berbasis prinsip akuntabilitas.
Saat ini, dua petugas telah dikirim ke Surabaya untuk pemeriksaan internal, sementara satu lainnya dalam proses pemeriksaan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Pelaksana-Harian-Plh-Kepala-Kanwil-Ditjenpas-Jawa-Timur-M-Ulin-Nuha.jpg)