Rabu, 15 Oktober 2025

Pemilik SMA Swasta di Batu Jadi Tersangka Kekerasan Seksual

Ia menjanjikan, pekan depan akan menyerahkan bukti-bukti pembantah pemungkas ke penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Editor: Hendra Gunawan
Luhur Pambudi/Tribun Jatim
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Refli Handoko Kabid memberi keterangan terkait perkembangan kasus dugaan kekerasan seksual di sebuah SMA swasta di Kota Batu, Kamis (5/8/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA -- Seorang pemilik SMA swasta terkemuka di Kota Batu berinisial JE jadi tersangka kasus dugaan kekerasan seksual.

Status tersangka tersebut ditetapkan oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, Kamis (5/8/2021).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Refli Handoko, menegaskan penetapan tersangka terhadap JE, merupakan hasil penyidikan dan pendalaman atas sejumlah alat bukti yang telah dihimpun tim penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

"(JE) sebagai tersangka, dan nanti akan ditindaklanjuti dengan penyidikan selanjutnya oleh pemeriksaan lagi," katanya pada awak media di depan Gedung Bidang Humas, Mapolda Jatim, Kamis (5/8/2021).

Pengacara kumpulkan bukti bantahan

Menanggapi perubahan status JE yang semula berstatus saksi terlapor itu, kuasa hukum JE, Recky Bernadus Surupandy, mengaku pihaknya akan membawa bukti-bukti yang lebih kredibel untuk membantah tuduhan atas keterlibatan kliennya dalam dugaan perkara tersebut.

Ia menjanjikan, pekan depan akan menyerahkan bukti-bukti pembantah pemungkas ke penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Baca juga: Ini Bentuk dan Penyebab Terjadinya Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Hanya saja, pihaknya enggan menyebut atau merinci bukti-bukti bantahan secara detail.

Namun, Recky yakin melalui bukti yang dimiliki, semua prasangka dan tuduhan atas dugaan kejahatan pada kliennya, bakal gugur.

"Insya Allah apa yang jadi temuan kami diperdalam, itu bukti telak bagi kami, (bahwa) apa yang mereka laporkan itu tidak benar," tandasnya saat dihubungi Surya.co.id Kamis (5/8/2021).

Kendati persona dan nama baik yang melekat pada karakter kliennya terus menerus dibunuh oleh pemberitaan beberapa kelompok organisasi masyarakat (ormas) atas dugaan kasus tersebut, belakangan ini.

Recky masih berkeyakinan, kepolisian akan tetap objektif dalam meninjau segala bentuk perkara yang sedang ditangani.

"Kepolisian sekarang sangat profesional. Jadi pembuktian itu sangat detail, scientific investigation pasti sudah mereka terapkan," tuturnya.

Baca juga: FAKTA Calon Pesilat Tewas saat Latihan, Alami Banyak Kekerasan, 2 Tersangka Masih ABG

Apalagi perihal penindakan hukum pidana, yang menyangkut hidup dan mati status bersalah atau tidaknya seseorang dimata hukum.

"Tidak sembarangan. upaya hukum pidana itu kan, kalau tidak dilakukan dengan hati-hati itu, ada hak orang yang terampas," pungkas Recky.

Sementara itu, hasil gelar perkara penyidikan kasus dugaan kekerasan seksual di sekolah swasta terkemuka, SMA SPI, yang berinisial JE, telah ditetapkan tersangka, Kamis (5/8/2021).

Gelar perkara tersebut dilakukan oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. JE merupakan petinggi atau pemilik SMA SPI yang berlokasi di Kota Batu, Jatim.

Baca juga: Selain Ganti Pejabat, Panglima TNI Perlu Lakukan Langkah Hukum Kepada 2 Pelaku Kekerasan di Merauke

Informasi yang dihimpun TribunJatim.com (grup surya.co.id) gelar perkara tersebut dilangsungkan secara tertutup di Ruang Pertemuan Lantai 2 Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim.

Gelar perkara dipimpin Direktur Ditreskrimum dan anggota tim penyidik Kabag Wasidik Ditreskrimum Polda Jatim itu dihadiri sejumlah pejabat utama Polda Jatim, seperti, Irwasda, Bidang Propam, Penyidik madya, Kabid Renakta.

Proses gelar perkara juga disaksikan langsung pihak pelapor yakni korban berinisial S, didampingi Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan, dalam forum tersebut pihaknya, termasuk korban telah dimintai sejumlah penjelasan dan masukan atas kasus tersebut.

Baca juga: FAKTA Terbaru Kekerasan Oknum Anggota TNI AU pada Warga Papua, Reaksi Istana hingga Danlanud Dicopot

Dari sejumlah keterangan dan penjelasan tambahan yang disampaikan, pihaknya berharap penyidik Polda Jatim segera menentukan kepastian status hukum dari si terduga tersangka.

Semula berstatus sebagai saksi terlapor diharapkan segera berstatus sebagai tersangka.

"Kami tadi dari tim mewakili pelapor, untuk segera sore hari ini kalau sudah, ditingkatkan menjadi tersangka, dan diserahkan kepada Kejaksaan," katanya pada awak media di Halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (5/8/2021).

Sementara itu, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ali Mahfud membenarkan adanya forum rapat gelar perkara tersebut.

Sayangnya, ia enggan menyampaikan rincian hasil rapat tersebut, terutama mengenai status hukum dari si terduga pelaku JE.

"Sudah selesai (forum gelar perkaranya)," ujarnya saat dikonfirmasi TribunJatim.com

Menanggapi hal tersebut, Pengacara JE terduga pelaku, Recky Bernadus Surupandy meyakini kepolisian sangat profesional dalam bertugas dan objektif dalam menindaklanjuti setiap perkara yang didalami.

"Saintifik investigasi tidak sembarangan, karena upaya hukum pidana itu kan, kalau tidak dilakukan hati-hati, ada hak orang yang terampas."

"Jadi kami akan tetap percaya itu, dan kami akan tambahkan bukti baru segera kami susulkan," ungkap Recky saat dihubungi TribunJatim.com.

Kekerasan seksual oleh terlapor JE, petinggi sebuah SMA di Kota Batu, diduga terjadi 12 tahun silam, tepatnya pada 2009.

Sejak dilaporkan pada Sabtu (29/5/2021) kemarin, pihak penyidik dari Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim telah memeriksa keterangan dan menghimpun hasil visum dari 14 saksi korban. (Luhur Pambudi)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Dugaan Kekerasan Seksual di Sekolah Swasta Kota Batu, Komnas PA Yakin Pelaku segera Jadi Tersangka

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved