Polisi Tetapkan 8 Tersangka Pelaku Tawuran yang Menewaskan Satu Pelajar di Sukabumi
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti senjata tajam, terlihat empat senjata tajam diamankan polisi dan baju milik para korban hingga handphone
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunjabar.id M Rizal Jalaludin
TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - Seorang pelajar tewas usai terlibat tawuran antarpelajar di pinggir Jalan Raya Siliwangi Kampung Bolang, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (5/8/2021) lalu.
AM (17) yang merupakan pelajar SMK tewas akibat sabetan senjata tajam.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra mengatakan, polisi telah mengamankan 8 orang tersangka yakni NA (18), IA (18) MA (17), ASH (17), MMI (18), AA (17), AM (17 dan YM (18).
Ia mengatakan, tawuran ini telah terencana sebelumnya.
"Tersangka 8, para tersangka dari kedua belah pihak SMK Dwi Darma dengan SMK Tehnika yang mulanya telah mengasakan janji temu untuk melakukan tawuran.
Selanjutnya setelah bertemu sekira pukul 22.30 WIB di Jalan Raya Parungkuda melakukan aksinya saling tebas dengan menggunakan senjata tajam yang sebelumnya dibawa para tersangka," kata Dedy di Gedung Presisi Polres Sukabumi, Senin (9/8/2021).
Baca juga: Serapan Tenaga Kerja Merosot Tajam, Ekonomi Amerika Serikat Masih Loyo
"Salah satu tersangka sendiri mengalami luka tebasan pada bagian tangan, sementara untuk korban mengalami luka tebasan pada bagian paha dan perut sehingga mengakibatkan kematian," jelasnya.
Dari peristiwa tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti senjata tajam, terlihat empat senjata tajam diamankan polisi dan baju milik para korban hingga sejumlah handphone.
Diketahui, masing-masing tersangka dikenakan pasal berbeda.
Yakni pasal yang dikenakan diantaranya pasal 80 ayat (3) UUPA Jo pasal 358 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun atau denda 3 miliyar.
Pasal 2 UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang larangan penggunaan senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun. Dan pasal 358 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun.
"Masing-masing pelaku dijerat dengan pasal berbeda sesuai dengan fakta yang ditemukan," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Tawuran Antar Sekolah di Sukabumi Sebabkan Seorang Pelajar Tewas, Polisi Amankan 8 Tersangka