Kronologi Dokter Muda di Tangerang Bakar Bengkel hingga Tewaskan Kekasih dan Orang Tua
Berikut ini kronologi hingga motif pembakaran bengkel motor sekaligus rumah di Kota Tangerang, Banten, oleh seorang dokter.
Penulis:
Daryono
Editor:
Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini kronologi hingga motif pembakaran bengkel motor sekaligus rumah di Kota Tangerang, Banten, oleh seorang dokter.
Insiden tersebut menyebabkan tiga orang yang merupakan satu keluarga meninggal dunia.
Akibat perbutannya, MA, dokter muda yang tengah hamil tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Terungkap pula, insiden maut ini terjadi bermula dari hubungan asmara yang tidak mendapat restu orang tua.
Kronologi Pembakaran Bengkel
Pembakaran bengkel yang terletak di Jalan Cemara Raya, Cibodasterjadi pada Sabtu (7/8/2021) dini hari.
Dikutip dari TribunJakarta, Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim mengatakan, sebelum bengkel terbakar, terjadi percekcokan antara MA dengan kekasihnya, Leo, pada Sabtu dini hari.
Baca juga: Bengkel Motor di Tangerang Terbakar, 3 Anggota Keluarga Tewas Keracunan Asap
Leo tinggal di bengkel tersebut bersama kedua orang tuanya, Edi (63) dan Lilis (54).
Dalam cekcok itu, MA sempat menyampaikan ancaman bakal membakar bengkel.
Setelah cekcok, MA pun pergi dengan mengendarai mobilnya.

Leo kemudian menceritakan perihal ancaman pembakaran bengkel itu kepada saudaranya, Nando.
Tidak berapa lama kemudian, terdengar suara ledakan dari lantai bawah.
Leo dan Nando kemudian berusaha menyelamatkan diri.
Namun, Nando dan kedua orang tuanya tak bisa selamat.
"Selanjutnya para saksi korban (Nando) dan korban (Leo) naik ke lantai atas untuk menyelamatkan diri. Tapi hanya dua saksi korban yang selamat, sedangkan kedua orang tua saksi korban dan kakak saksi korban meninggal dunia," papar Rachim.
Baca juga: Dokter Bakar Bengkel hingga Tiga Orang Tewas, Termasuk Pacar, Sakit Hati Tak Dinikahi setelah Hamil
Polisi Temukan Lima Liter Bensin di Mobil MA
Dari penyelidikan, polisi menemukan lima liter bensin di dalam mobil milik MA.
Diberitakan TribunJakarta, Kapolsek Jatiuwung, Kompol Zazali Hariyono mengatakan, ditemukan lima liter bensin yang disimpan dalam lima kantong di dalam mobil MA.
"Jadi mobilnya itu Mitsubishi Expander milik MA didapatkan lima kantong plastik isi bensin," jelas Zazali saat dikonfirmasi, Selasa (10/8/2021).
Dari penyelidikan di lapangan, MA diketahui sempat membeli sembilan liter bensin yang dibungkus dalam plastik.
Namun, dugaan sementara hanya empat liter yang digunakan membakar bengkel tersebut.
"Informasinya dari tukang bensin deket kejadian perkara itu dia (MA) beli 10 liter tapi hanya ada sembilan liter. Nah diduga itu empat liter yang digunakan," jelas Zazali.
Motif Pembakaran
Terungkap motif MA membakar bengkel milik orang tua kekasihnya itu.
Menurut Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim, MA nekat membakar bengkel karena hubungannya dengan Leo tidak direstui.
Padahal MA sudah dalam kondisi hamil.
"Hal tersebut dilakukan karena pelaku hamil dan orang tua korban tidak setuju kalau anaknya menikah dengan pelaku (MA)," kata Rachim kepada TribunJakarta.com, Selasa (10/8/2021) malam.
Jadi Tersangka, MA Terancam Hukuman Mati
Setelah melakukan pemeriksaan melalui sarana gelar, Kepolisian Polsek Jatiuwung, Tangerang Kota, resmi menetapkan MA sebagai tersangka.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Jatiuwung, Kompol Zazali Hariyono yang dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (11/8/2021).
"Untuk peristiwa kebakaran di Jalan Cemara Raya Cibodas Jatiuwung tadi malam kita tetapkan setelah melalui sarana gelar kemudian kita tetapkan terhadap pacar salah satu korban itu tetapkan sebagai tersangka," kata Zazali dikutip dari Kompas TV, Rabu (11/8/2021).
Baca juga: Mayat Wanita Ditemukan Dalam Bagasi Mobil yang Terparkir di Bengkel Bogor, Diduga Korban Pembunuhan
Dalam pemeriksaan di tempat kejadian perkara, polisi mengamankan beberapa barang bukti.
Di antaranya ada sisa bensin yang belum dipakai, pakaian korban, hasil tes kehamilan tersangka dan mobil tersangka.
Tersangka MA pun kini tengah menjalani tes psikologis di Rumah Sakit Polri Keramat Jati.
Akibat perbuatannya MA terancam hukuman mati atau dua puluh tahun penjara.
"Ancaman hukuman yang kita terapkan membakar diduga merencanakan untuk mengakibatkan orang meninggal dunia itu pasal 340 KUHP ancaman hukuman mati atau 20 tahun," ujar Zazali.
(Tribunnews.com/Daryono/Farrayanida Putwiliani) (TribunJakarta/Ferdinand Waskita/Ega Alfreda)