Bakar Rumah Warga dan Bawa Kabur Mobil Dinas Pemkab Pidie, Pria Ini Akhirnya Diringkus Polisi
Seorang pria berinisial JJ (45) harus berurusan dengan polisi karena membakar rumah warga dan membawa kabur mobil dinas Pemkab Pidie.
Aksi pembakaran itu sudah dilaporkan isteri Z kepada polisi pada Juli 2021 lalu.
Menurut Kapolres AKBP Padli, motif pembakaran rumah dilakukan pelaku lantaran pemilik rumah berinisial Z tidak membayar utang kepada JJ sekitar Rp 20 juta.
Karena sakit hati, pelaku membakar rumah warga.
Akibat aksi pembakaran itu menyebabkan satu set sofa ruang tamu, gorden jendela, pintu, kosen pintu, kosen jendela, kaca jendela ruang tamu pecah, dan plafon ruang tamu terbakar.
"Rumah itu dibakar pelaku menggunakan bensin yang dibeli dari kios pengecer di pinggir jalan," jelasnya.
Ia menyebutkan, perbuatan JJ akan disangkakan dengan Pasal 187 ayat (1) KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara.
"JJ diproses hukum dalam dua berkas yang dibuat secara terpisah yakni kasus pencurian dan pembakaran," jelasnya.
JJ yang dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Pidie, Senin (16/8/2021) mengakui, kalau dirinya yang membakar rumah Z di Kecamatan Indrajaya.
Perbuatan itu dilakukan mengingat pemilik rumah Z tidak melunasi utangnya Rp 20 juta.
Baca juga: Rumah Berantakan, Ibu dan Anak Ditemukan Tewas di Mobil, Terungkap dari Kecurigaan sang Suami
Bawa Kabur Mobil Dinas Pemkab Pidie ke Medan
Aksi kriminal JJ (45) warga Gampong Yup Mee, Kecamatan Indrajaya, Pidie akhirnya berakhir di tangan polisi.
Dia diringkus polisi ketika berada di kamar salah satu wisma di Gampong Blang Paseh, Kota Sigli, Pidie.
Selain karena kasus membakar rumah warga, ternyata JJ ditangkap karena membawa kabur satu unit mobil dinas milik Pemkab Pidie ke Medan, Sumatera Utara.
Namun, sebelum JJ tiba di ibu kota provinsi tetangga tersebut, mobil yang dikenderaainya mengalami tabrakan.
Mobil Avanza warna silver BL 231 PB mengalami kecelakaan di Jalan Sudirman Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, tepatnya di Simpang Aroma Stabat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-penjahat-9992112.jpg)