Baru 2 Jam Hirup Udara Bebas, Pencuri Sapi di Lumajang Kembali Ditangkap Polisi
Seorang residivis kasus pencurian mengalami nasib apes. Ia kembali ditangkap polisi, padahal baru dua jam menghirup udara bebas.
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
wytv.com
Ilustrasi penjara - Seorang residivis kasus pencurian mengalami nasib apes. Ia kembali ditangkap polisi, padahal baru dua jam menghirup udara bebas.
"S ini perannya biasa menjemput sapi hasil dari curian yang biasanya disembunyikan di kebun tebu."
"Sapi itu terus diantar ke penadah dan dia mendapat jatah Rp 450 ribu setiap ekornya," ujarnya.
Kini S pun menyandang gelar residivis. Sementara atas perbuatannya, S pun harus kembali masuk bui karena terancam dijerat Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Baru 2 Jam Bebas, Pencuri Sapi di Lumajang Kembali Masuk Bui