Kronologi Pria Nekat Aniaya Pacarnya, Berawal saat Korban Asyik Mainan HP, Motor dan STNK Ditahan
Seorang pria bernama Dedi Irawan (36) tega menganiaya pacarnya, HV (36). Penganiayaan itu dipicu pelaku yang emosi karena korban asyik mainan HP.
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Dedi Irawan (36) tega menganiaya pacarnya, HV (36).
Penganiayaan itu dipicu pelaku yang emosi karena korban asyik main handphone (HP).
Peristiwa itu terjadi di Bengkoang Indah Atas, Kelurahan Bengkoang Indah, Bengkong, Kepulauan Riau.
Korban dianiaya di kos pelaku pada Senin (26/7/2021) sekira pukul 01.00 WIB.
Laporan Tribun Batam, kejadian itu berawal saat korban tengah asyik main HP.
Tanpa disadari, pelaku merasa terganggu.
Kemudian pelaku dan korban sempat terlibat cekcok mulut.
Korban lalu meminta pulang.
Pelaku semakin emosi hingga akhirnya menganiaya korban.
Baca juga: Ingin Ambil Anak Balitanya, Pria Ini Malah Dianiaya Mantan Istri di Tempat Pesta Miras
Baca juga: 4 Fakta Jasad Ibu dan Anak Ditemukan di Bagasi Mobil, Anak Sempat Unggah Video di Malam Kejadian
"Pelaku ini terganggu saat korban main HP, sempat terjadi cekcok antar keduanya. Kemudian pelaku memukul dan menendang korban," kata Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Ipda Rio Ardian, Rabu (18/8/2021), dilansir Kompas.com.
Saat kejadian, korban sempat berteriak meminta tolong.
Hal itu menimbulkan kegaduhan di area kos pelaku.
Merasa tak nyaman dengan situasi itu, pelaku akhirnya membuka gembok pintu kamarnya.
Pelaku akhirnya meminta korban untuk meninggalkan kosnya.
Namun, pelaku menahan HP dan STNK kendaraan korban.
Keesokan harinya, korban bersama kakaknya mendatangi kos pelaku untuk mengambil HP dan STNK kendaraan.
"Oleh pelaku hanya diberikan HP, sedang STNK dan motor masih ditahan," ungkap Rio.
Karena takut terjadi keributan, korban kemudian mengajak kakaknya untuk pulang.
"Abang korban tetap berupaya hingga melapor ke RT setempat agar motor tersebut dapat diamankan," tambah Rio.
Baca juga: Fakta Pendaki Tewas di Gunung Bawakaraeng Gowa, Peringatan 17 Agustus hingga Kejadian Terulang
Korban dan kakaknya kemudian melapor ke Polsek Bengkok.
Pelaku akhirnya ditangkap Unit Opsnal Reserse Kriminal Polsek Bengkong pada Selasa (17/8/2021).
"Ya korban melapor ke Polsek Bengkong, untuk itu tim bergerak mengamankan setelah mendapat informasi keberadaan pelaku," terang Rio.
Diketahui, akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka lebam dan memar di sejumlah bagian tubuh.
"Adapaun barang bukti yang berhasil diamankan ialah satu lembar hasil visum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK) tertanggal Kamis (5/8/2021)," tambahnya.
Saat ini pihak kepolisian mengaku tengah melanjutkan pemeriksaan terhadap pelaku.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunBatam.id/Noven Simanjuntak, Kompas.com/Hadi Maulana)