Kamis, 28 Agustus 2025

Ibu dan Anak Tewas di Mobil

Tangis Istri Muda Yosef, Tertekan hingga Bersumpah Tak Terlibat Pembunuhan Ibu & Anak di Subang

Proses penyelidikan kasus pembunuhan di Subang, Jawa Barat, yang menewaskan ibu dan anak masih terus dilakukan.

Dwiki Maulana Vellayati/Tribun Jabar
Suasana terkini lokasi kejadian pembunuhan yang berlokasi di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Senin (30/8/2021). 

Sempat juga pada Selasa (17/8/2021) malam sebelum Yosef pergi ke rumah istri mudanya, dirinya meminta uang kepada pihak istri tua-nya dan anaknya.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Tewasnya Ibu dan Anak di Subang, Saksi Lihat Sosok Misterius Parkirkan Mobil

"Karena memang yang mengurus keuangan adalah anak dan istrinya, dia minta uang untuk beli bensin," ungkapnya.

"Kemudian Pak Yosef diberikan uang sama anaknya (korban Amalia) Rp 20 Ribu," lanjutnya.

Jadi menurutnya sebelum berangkat ke rumah istri muda, Yosef, Tuti, dan Amalia tidak ada masalah.

Bahkan sempat juga sebelum hari Selasa Yosef dan istri tuanya bermain golf bersama.

"Jadi tidak ada masalah, dengan anaknya pun tidak ada masalah."

Seperti diketahui Yosef, suami dari Tuti dan ayah dari Amelia telah menikah lagi dengan M.

Pengacara dari M, Robert Marpaung, mengatakan selama ini hubungan antara kliennya dengan pihak Tuti terbilang harmonis.

Pernikahan Yosef dan M pun sudah berlangsung bertahun-tahun.

Selama itu, rumah tangga keduanya tidak pernah ada masalah.

Baca juga: Kasus Kematian Ibu dan Anak di Subang, Kakak Korban Sebut Adiknya Kerap Dapat Teror Dari Istri Muda

Dikutip dari TribunJabar.com, Robert mengatakan, M dan kedua anaknya sangat terkejut atas kematian Tuti dan Amalia Mustika Ratu.

"Ibu M masih shock hingga kemarin. Ya enggak menyangka nasib Ibu Tuti dan anaknya bisa sampai seperti ini," kata Robert Marpaung.

Saat ditanya kenapa bisa tiba-tiba jadi penasehat hukum M, dia menyebut diminta untuk mendampingi M selama berjalannya kasus ini.

Selain itu, M juga termasuk orang awam hukum.

"Karena setiap warga negara kan berhak mendapat pendampingan hukum. Di sisi lain supaya penanganan kasus ini sesuai koridor hukum, apalagi ibu M orang awam hukum dan pasal yang diterapkan juga tentang 338 dan 340," ucap dia.

M, istri kedua Yosef, berserta tim penasehat hukumnya saat jalani pemeriksaan di Mapolres Subang pada Senin (23/8/2021)
M, istri kedua Yosef, berserta tim penasehat hukumnya saat jalani pemeriksaan di Mapolres Subang pada Senin (23/8/2021) (dokumen Robert Marpaung)
Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan