Wanita Dirudapaksa 3 Pria di Depan Kekasih, Saksi Bisu Kamar Mandi hingga Hukuman Cambuk
Seorang wanita dirudapaksa 3 pria di depan kekasih. Aksi para pelaku dilakukan di kamar mandi sebuah warung.
Penulis:
Miftah Salis
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
Namun tiba-tiba DS masuk ke kamar mandi menyusul A.
Sementara itu, S dan MFI berada di depan menginterogasi YD.
DS lalu mengancam akan membawa korban ke balai desa.
Pelaku mengacungkan sebilah pisau agar korban mau diajak berhubungan badan.
A lalu digilir secara bergantian oleh DS, S, dan MFI di kamar mandi.
Bahkan DS kembali merudapaksa A di kamar tidur setelah keluar dari kamar mandi.
Diperas Rp 4 juta
Selain diancam menggunakan pisau, korban juga diperas oleh para pelaku.
Korban dan pelaku kemudian sepakat diselesaikan dengan uang Rp 4 juta.
Namun karena tak memiliki uang kontan, pelaku menyita ponsel milik YD sebagai jaminan.
Setelah peristiwa tersebut, korban melapor ke Mapolres Lhokseumawe.
Pelaku terancam 175 kali cambuk atau penjara
Setelah mendapat laporan, polisi akhirnya berhasil membekuk 3 pelaku.
Ketiganya kini terancam hukuman cambuk sebanyak 175 kali cambuk sesusai dengan Qanun Syariat Islam.
Mengutip Serambinews.com, Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto menyebut, para pelaku melanggar Pasal 46, Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Pasal 46.