Jumat, 5 September 2025

Wanita Dirudapaksa 3 Pria di Depan Kekasih, Saksi Bisu Kamar Mandi hingga Hukuman Cambuk

Seorang wanita dirudapaksa 3 pria di depan kekasih. Aksi para pelaku dilakukan di kamar mandi sebuah warung.

Penulis: Miftah Salis
SERAMBINEWS.COM/ZAKI MUBARAK
Tiga tersangka rudapaksa wanita muda depan kekasihnya di Lhokseumawe dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Senin (30/8/2021). 

Mereka terancam hukuman 45 kali cambuk, denda maksimal 450 gram emas murni atau penjara maksimal 45 bulan.

Atau hukuman cambuk minimal 125 kali dan maksimal 175 kali, denda minimal 1.250 gram emas murni dan maksimal 1.750 gram emas murni atau penjara paling singkat 125 bulan dan maksimal 175 bulan.

Pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu kemeja kuning polos, satu celana lejing hitam polos, satu baju tanktop abu-abu polos, bra hitam, satu celana dalam korban, dan sebilah pisau. 

(Tribunnews.com/Miftah, Serambinews.com/Zaki Mubarak)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan