Senin, 25 Agustus 2025

Memiliki Senjata Api Rakitan, 2 Pemuda di Way Kanan Lampung Diamankan

Hasil penggeledahan badan serta handphone terhadap OP,  didapati didalam HP terdapat foto-foto diduga senjata api rakitan jenis revolver

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-inlihat foto Memiliki Senjata Api Rakitan, 2 Pemuda di Way Kanan Lampung Diamankan
net
ilustrasi senpi rakitan -Dua pemuda di Way Kanan Lampung kedapatan miliki senjata api rakitan tanpa izin yang sah dibekuk jajaran Polsek Kasui

Laporan Wartawan Tribun Lampung  Anung Bayuardi 

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Dua pemuda di Way Kanan Lampung kedapatan miliki senjata api rakitan tanpa izin yang sah dibekuk jajaran Polsek Kasui.

Keduanya berinisial YN alias IAN (22) dan OP (23) warga Kampung Kasui Lama dan Kampung Jaya Tinggi Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasatreskrim Iptu Des Herison Syafutra mengatakan, kronologis penangkapan berawal pada Jumat, 28 Agustus 2021 sekitar pukul 22.30 WIB.

Ketika itu, para personel Polsek Kasui melaksanakan patroli guna mengantisipasi C3 (curat,curas dan curanmor) dan kejahatan lainnya di wilayah hukum Polsek Kasui.

Sesampainya di Kampung Jaya tinggi Kasui petugas yang berpatroli melihat kendaraan sepeda motor yang mencurigakan dikendarai oleh 2 (dua) orang laki-laki tidak dikenal.

Baca juga: Polsek Cibarusah Ringkus Begal Bersenjata Parang yang Incar Buruh di Kawasan Industri GIIC Bekasi

“Saat akan mendekati orang tersebut malah melarikan diri,” katanya, Rabu 1 September 2021.

Oleh anggota dilakukan pengejaran, hasilnya OP berhasil diamankan tanpa perlawanan namun rekannya YN berhasil melarikan diri.

Hasil penggeledahan badan serta handphone terhadap OP,  didapati didalam HP terdapat foto-foto diduga senjata api rakitan jenis revolver yang menurutnya senpi ilegal tersebut milik YN alias IAN sehingga OP diamankan di Polsek Kasui.

Setelah OP diamankan, anggota melakukan pengembangan dengan mengejar YN alias Ian. 

Kemudian YN berhasil diamanakan tanpa perlawanan beserta barang bukti 1 (satu) pucuk senjata api rakitan dengan 2 (dua) amunisi kal. 9 mm.

Saat ditanyakan surat ijin kepemilikan senjata api, pelaku mengakui tidak di lengkapi dengan surat izin yang sah.

“Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kasui untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatanya pelaku akan dijerat menggunakan pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman maksimal 20 tahun penjara,” Ujar Kasatreskrim. 

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Lari Lihat Polisi, 2 Pemuda di Way Kanan Lampung Terciduk Miliki Senjata Rakitan

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan