Selasa, 19 Agustus 2025

Bocah Berusia 12 Tahun di Klungkung Dicabuli Ayah Angkat, Kini Korban Hamil

Saat ini kondisi psikologis ANP yang masih di bawah umur, juga menjadi prioritas dari kepolisian

Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Bali/Eka Mita Suputra  
Kapolres Klungkung AKBP Made Dhanuardana saat menunjukkan barang bukti kasus pencabulan yang dilakukan TY ke anak angkatnya, Kamis 2 September 2021 

Made Dhanuardana mengungkapkan, tersangka (TY) mencabuli anak angkatnya sejak bulan Januari 2021 lalu.

Kasus ini terkuak saat korban yang masih duduk kelas 6 SD, mengalami perubahan pada fisiknya.

Sang ibu pun kaget, mengetahui anaknya itu ternyata hamil dengan usia kandungan sudah 7 bulan.

"Lalu ibu kandungnya melapor ke polisi, karena anaknya dihamili oleh ayah angkatnya," ungkapnya.

Mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi, TY sempat kabur ke Denpasar, sampai akhirnya berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di wilayah Denpasar Utara.

"Pelaku melakukan pencabulan ke anak angkatnya beberapa kali. Ia melakukan bujuk rayu ke korban, hingga terjadi aksi pencabulan itu," jelas Dhanuardana.

Pelaku melakukan aksinya itu di rumahnya, yang terletak di Kecamatan Klungkung.

Selama ini korban biasa tidur bersama istri dan angkatnya itu dalam satu kamar.

Pelaku pun dijerat pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU RI No 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahub 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia diancam hukuman penjara 15 tahun, dan denda  Rp5 miliar. 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Jadi Korban Pencabulan Ayah Angkat Hingga Hamil, ANP Didampingi Psikiater

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan