Virus Corona
Gelar Pentas Wayang Kulit saat PPKM, Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung Berurusan dengan Polisi
Kasus pagelaran wayang kulit saat PPKM Level 4 di rumah anggota DPRD Kabupaten Tulungagung masuk ranah hukum, proses penyelidikan Polres Tulungagung.
Penulis:
Theresia Felisiani
Marsono pun menyerahkan kasus ini sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Terkait sanksi di internal DPRD, nantinya akan menjadi urusan Badan Kehormatan (BK).
Namun BK hanya akan memanggil jika ada sesuatu yang bersifat krusial.
Marsono menyayangkan pagelaran wayang kulit di saat pemerintah sedang berupaya menanggulangi Covid-19.
“Sebaiknya memang tidak dilakukan,” tegas Marsono.
Baca juga: Kelola Arisan Bodong Sejak 2019, Ibu Rumah Tangga di Magelang Diciduk Polisi
Pagelaran wayang kulit dilaksanakan di rumah Basroni, di Desa Kedungcangkring, Kecamatan Pagerwojo, ada 21 Agustus 2021 malam.
Acara ini dalam rangka adat syukur leluhur suran agung.
Pertunjukan di masa PPKM Level 4 ini tanpa izin dan menimbulkan kerumunan besar.
Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung lalu membubarkan acara ini
Basroni Buka Suara
Basroni, anggota DPRD Tulungagung buka suara soal heboh kasus pertunjukan wayang kulit di rumahnya saat PPKM Level 4.
Sebelumnya Basroni banyak dicari awak media, terkait pertunjukan wayang kulit di rumahnya saat PPKM Level 4, 21 Agustus 2021 malam.
Saat ditemui Rabu (1/9/2021) siang, Basroni mengaku pagelaran kesenian wayang kulit itu kemauan dari masyarakat Desa Kedungcangkring.
“Setiap tahun kami memang selalu mengadakan pertunjukan wayang kulit. Apalagi sekarang terjadi pagebluk (wabah penyakit),” ujar Basroni.
Ia mengungkapkan, dalam satu minggu pernah ada 23 warga desanya yang meninggal dunia.