Rabu, 17 September 2025

Ingat Temuan Mayat Wanita di Gudang Pengolahan Ikan di Batang? Pelaku Ternyata Mantan Tunangan

Seorang sekretaris berinisial PF (24) tewas di gudang pengolahan ikan, ternyata dihabisi mantan tunangan yang tak terima diputus.

Editor: Daryono
TribunJateng.com/Dina Indriani
Dir Reskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Djuhandhani, R. P dan Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka menunjukkan barang bukti saat Press Realess, Jumat (3/9/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus tewasnya seorang sekretaris perusahaan pengolahan ikan di Batang, Jawa Tengah akhirnya terkuak.

Korban diketahui berinisial PF (24).

Ia ditemukan tewas ditempatnya bekerja pada pertengahan Juni lalu.

Adapun lokasinya di Gudang Pengolahan Ikan, Dukuh Pasirsari, Kelurahan Karangasem Utara, Batang.

Mengutip dari Tribun Jateng, saat itu korban ditemukan dalam posisi tengkurap sekira pukul 12.30 WIB.

Ada handuk serta kerudung yang memilit lehernya.

Selain itu, juga ditemukan sebuah bantal di sebelah jasad korban.

Dua bulan setelah penemuan jasad korban, polisi akhirnya menangkap pelaku.

Pelaku adalah SSU, yang merupakan mantan tunangan korban.

Baca juga: Pencuri Tewas Oleh Pisau Sendiri, Penjaga Malam di Deliserdang Kini Jadi Tersangkanya

Baca juga: Kakek 62 Tewas di Tangan Tetangganya, Pelaku Tak Sengaja Tembak Korban dengan Senapan Angin

Setelah menangkap pelaku, pihak kepolisian langsung melakukan pra rekontruksi di tempat kejadian perkara, Kamis (2/9/2021).

Pelaku memperagakan 21 adegan dalam pra rekontruksi tersebut.

Hasilnya, diketahui motif pelaku nekat menghabisi korban.

Diberitakan Tribun Jateng, SSU nekat membunuh korban karena ingin balas dendam.

Pelaku tak terima hubungan asmaranya diputus secara sepihak oleh korban.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Batang, AKBP Edwin Louis Sengka.

"Motifnya disimpulkan karena balas dendam. Pelaku dan korban ini bertunangan, kemudian diputuskan sepihak oleh korban."

"Pelaku yang tidak terima akan keputusan korban kemudian membunuh korban di kamar mandi tempat korban bekerja," ungkapnya, Jumat (3/9/2021).

Dari hasil pra rekontruksi diketahui, awalnya pelaku menghampiri korban di tempat kerja.

Keduanya pun sempat berbincang.

Saat korban ke kamar mandi, pelaku melancarkan aksi jahatnya.

Ia mencekik korban menggunakan handuk hingga meninggal dunia.

"Berdasarkan dari pra rekontruksi, pembunuhan dilakukan spontan oleh pelaku."

"Kasus ini masih akan terus diselidiki lebih lanjut," sambungnya.

Baca juga: FAKTA Suami Habisi Istri saat Pulang Kerja, Pelaku Pantau Facebook Korban Selama Pisah Ranjang

Baca juga: Kades Diduga Aniaya Pemandu Lagu di Grobogan, Korban Masuk RS, Pelaku Disebut Mantan Anggota Brimob

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa kaus lengan panjang warna abu-abu.

Kemudian, celana panjang warna hitam, kaus lengan panjang warna ungu, dan handuk.

Selain itu, diamankan juga dompet, kalung emas, gorden, kunci kamar mandi, handphone, dan satu unit sepeda motor.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana Ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.

Kemudian juga dikenai Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJateng.com/Dina Indriani)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan