Minggu, 17 Agustus 2025

Tukang Pijat Rudapaksa Remaja hingga Hamil 5 Bulan, Ngaku Dukun, Iming-iming Lancar Rezeki

Seorang pria bernama Djaeni alias Zeni diamankan Satreskrim Polres Tegal, Jawa Tengah karena merudapaksa seorang remaja hingga hamil.

Daily Hive Vancouver
Ilustrasi penangkapan - Seorang pria bernama Djaeni alias Zeni diamankan Satreskrim Polres Tegal, Jawa Tengah karena merudapaksa seorang remaja hingga hamil. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Djaeni alias Zeni diamankan Satreskrim Polres Tegal, Jawa Tengah.

Djaeni ditangkap karena telah merudapaksa seorang remaja berinisial SA.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengaku sebagai dukun yang bisa mengobati penyakit.

Selain itu, kepada korban pelaku juga mengaku bisa memperlancar rezeki.

Diketahui, sehari-hari pelaku bekerja sebagai tukang pijat.

Akibat perbuatan bejat pelaku, korban kini hamil lima bulan.

Rilis kasus berlangsung di halaman Polres Tegal, Kamis (2/9/2021).

Perbuatan bejat tersebut, diakui Djaeni berlangsung sejak September 2020 sampai April 2021.

Sementara korban SA, mengalami aksi pelecehan itu sejak ia berusia 17 tahun sampai usia 18 tahun.

Baca juga: Dua Pelaku Rudapaksa Janda di Nagan Raya Aceh Divonis 270 Kali Cambukan

Untuk membujuk korban, Djaeni mengaku sebagai dukun yang mampu menyembuhkan penyakit dan memperlancar rejeki korban.

Namun, untuk bisa mewujudkan itu, Djaeni meminta syarat ritual berhubungan intim, layaknya suami isteri.

Aksi ini pun berlangsung lancar. Apalagi, Djaeni telah mengetahui, korban memang memiliki gangguan lambung dan liver.

Lantaran ingin sembuh, SA mengikuti keinginan Djaeni. Mereka melakukan hingga belasan kali hingga akhirnya SA hamil lima bulan.

"Awalnya, korban sempat menolak namun pelaku mengancam akan menyengsarakan keluarga korban. Selain itu, korban juga diiming-imingi jika bersedia berhubungan badan dengan pelaku maka akan mendapat pekerjaan yang menghasilkan banyak uang."

"Akhirnya, korban mengikuti keinginan tersangka bahkan 19 kali sampai membuatnya hamil lima bulan," ungkap Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at saat gelar perkara.

Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at, sedang menanyakan barang bukti kepada pelaku Djaeni alias Zeni yang melakukan kasus pencabulan kepada SA sebanyak 19 kali sampai membuat korban hamil 5 bulan, berlokasi di halaman Polres Tegal, Kamis (2/9/2021).
Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at, sedang menanyakan barang bukti kepada pelaku Djaeni alias Zeni yang melakukan kasus pencabulan kepada SA sebanyak 19 kali sampai membuat korban hamil 5 bulan, berlokasi di halaman Polres Tegal, Kamis (2/9/2021). (TribunJateng.com/Desta Leila Kartika)
Halaman
12
Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan