Senin, 18 Agustus 2025

Tukang Pijat Rudapaksa Remaja hingga Hamil 5 Bulan, Ngaku Dukun, Iming-iming Lancar Rezeki

Seorang pria bernama Djaeni alias Zeni diamankan Satreskrim Polres Tegal, Jawa Tengah karena merudapaksa seorang remaja hingga hamil.

Daily Hive Vancouver
Ilustrasi penangkapan - Seorang pria bernama Djaeni alias Zeni diamankan Satreskrim Polres Tegal, Jawa Tengah karena merudapaksa seorang remaja hingga hamil. 

Hasil penyelidikan, Djaeni melancarkan aksi bejatnya di rumah kontrakan di Dusun Karangcegak, Desa Karangjati, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal.

Djaeni dibekuk Satreskrim Polres Tegal pada Senin (30/8/2021) lalu.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya keris, pedang, wayang golek, pakaian, yang digunakan untuk memperkuat dirinya sebagai paranormal.

"Pelaku kami jerat menggunakan Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 293 KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tuturnya.

Saat ditanya kronologi pelecehan itu, Djaeni mengungkapkan, kejadian bermula saat korban datang ke tempatnya, minta dipijat atau urut.

Baca juga: Bocah Berusia 8 Tahun di Sumbawa Barat Jadi Korban Rudapaksa di Rumah Kosong

Baca juga: Kakek 79 Tahun di Bali Rudapaksa Cucunya, Aksi Dipergoki Ayah Korban, Ini Nasib Pelaku Sekarang

Setelahnya, dia memegang bagian perut korban dan merasakan ada seperti benjolan dan korban mengaku memang sering sakit di bagian tersebut.

Dari situlah, pelaku memiliki niat bejat mengelabui korban sampai terjadi hubungan badan, layaknya suami isteri.

Sambil menunduk, pelaku mengatakan, di lingkungannya, ia dikenal bukan sebagai dukun melainkan tukang pijat.

Saat ditanya korban lain, awalnya, pelaku tidak mengaku. Namun, setelah terus didesak, Djaeni akhirnya mengakui pernah melecehkan satu korban lain.

"Sebelumnya, saya sudah pernah melakukan aksi serupa kalau tidak salah, tahun 2011 lalu. Tapi, hanya sekali karena saat itu korban langsung melapor ke orangtuanya."

"Untuk yang pertama sudah diselesaikan secara kekeluargaan, sedangkan yang kedua saya melakukan sebanyak 19 kali. Saya mengaku salah dan khilaf," ujar pelaku.

Mendengar pengakuan Djaeni, Kasat Reskrim Polres Tegal AKP I Dewa Gede Ditya mengatakan, bakal melakukan pengembangan.

Namun, untuk korban yang melapor ke Polres Tegal, Kasatreskrim mengaku sejauh ini baru menerima satu laporan.

"Kami terus melakukan pengembangan bila mana diketahui ada korban lainnya. Jika memang ada maka akan kami mintai keterangan dan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

(TribunBanyumas.com/Desta Leila Kartika)

Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Mengaku Dukun dan Bisa Sembuhkan Penyakit, Tukang Pijat di Tegal Cabuli Remaja hingga Hamil

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan