Jumat, 3 Oktober 2025

Ganjil Genap di Kota Bandung Mulai Berlaku, Simak Lokasi dan Waktunya

Pemberlakuan sistem ganjil genap di Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar) mulai diberlakukan hari ini.

Penulis: Al Fandy Kurniawan
Editor: Miftah
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Petugas Kepolisian bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung melakukan uji coba pemberlakuan ganjil genap kendaraan bermotor pribadi di persimpangan Jalan Tamblong-Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (13/8/2021). Uji coba ini bakal dilaksanakan di Jalan Asia Afrika dan Jalan Ir H Djuanda hingga 16 Agustus 2021, dari pukul 08.00-10.00 dan dilanjutkan pukul 16.00-18.00 WIB. Pemberlakuan ganjil genap ini disesuaikan dengan angka Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) paling terakhir. Adapun pengecualian kendaraan dalam pemberlakuan ini meliputi kendaraan dinas TNI/Polri, kendaraan TNKB merah, kendaraan TNKB kuning, kendaraan angkutan umum online, kendaraan darurat Covid-19, kendaraan angkutan barang, kendaraan pemilik properti/para pekerja yang terkena dampak ganjil genap dibuktikan dengan e-KTP/keterangan kerja. Penerapan ini dilakukan untuk mengatur mobilitas warga guna menekan angka penyebaran Covid-19. Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

TRIBUNNEWS.COM - Penerapan sistem ganjil genap di Bandung, Jawa Barat (Jabar) mulai diberlakukan pada akhir pekan ini.

Dikutip dari Kompas.com, pada Sabtu (4/9/2021), kebijakan ganjil genap ini dilakukan untuk membatasi mobilitas masyarakat dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Penerapan sistem ganjil genap ini menggantikan kebijakan penutupan sejumlah ruas jalan di Kota Bandung.

"Ada penyekatan di bagi dua. Yang kanan itu untuk yang genap, yang kiri itu untuk yang ganjil," ucap IPTU Sonny Rinaldi, Kanit Lantas Polsek Coblong.

Petugas memeriksa pengendara saat penyekatan pemberlakuan ganjil genap di Gerbang Tol Pasteur, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (3/9/2021). Pemberlakuan ganjil genap ini diterapkan di lima gerbang tol masuk Kota Bandung, yakni gerbang tol Pasteur, Kopo, Pasirkoja, Mohammad Toha, dan Buahbatu, berlaku hanya saat akhir pekan saja, yakni Jumat, Sabtu dan Minggu dari pukul 06.00 - 21.00 WIB. Penerapan ganjil genap bertujuan untuk mengontrol mobilitas di Kota Bandung yang saat ini berstatus PPKM level 3. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Petugas memeriksa pengendara saat penyekatan pemberlakuan ganjil genap di Gerbang Tol Pasteur, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (3/9/2021). Pemberlakuan ganjil genap ini diterapkan di lima gerbang tol masuk Kota Bandung, yakni gerbang tol Pasteur, Kopo, Pasirkoja, Mohammad Toha, dan Buahbatu, berlaku hanya saat akhir pekan saja, yakni Jumat, Sabtu dan Minggu dari pukul 06.00 - 21.00 WIB. Penerapan ganjil genap bertujuan untuk mengontrol mobilitas di Kota Bandung yang saat ini berstatus PPKM level 3. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (Tribun Jabar/GANI KURNIAWAN)

Baca juga: Begini Aturan Ganjil Genap di Lima Tol Masuk Kota Bandung

Baca juga: Besok Kota Bandung Terapkan Ganjil-genap

Pelaksanaan ganjil genap di Bandung hanya diberlakukan di dua ruas jalan saja yaitu:

- Jalan Ir Haji Djuanda hingga ke Jalan Dipatiukur

- Jalan Asia Afrika hingga ke Jalan Otista

Selain itu, pemberalukan sistem ganjil genap itu akan berlaku dua kali sehari yaitu mulai pukul 08.00-10.00 WIB dan juga pukul 16.00-18.00 WIB.

Bagi kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka tidak diijinkan untuk melintas di Jalan Ir haji Djuanda dan juga di Jalan Asia Afrika.

Ada beberapa kendaraan yang masuk dalam pengecualian pemberlakuakn sistem ganjil genap ini, yaitu:

- Kendaraan dinas Tentara Nasional Indonesia (TNI)

- Kendaraan dinas Polisi Republik Indonesia (POLRI)

- Kendaraan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) merah dan kuning.

- Kendaraan angkutan barang

- Kendaraan angkutan umum online

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved