Jumat, 22 Agustus 2025

Terkait TPPU Narkoba, Gedung yang Disewa Kantor BPBD dan Dinkes Muratara Disita 

Meski disita,  pelayanan di dua kantor instansi Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara tersebut tidak terganggu, tetap berjalan seperti biasanya. 

Polres Musi Rawas
Gedung kantor BPBD Kabupaten Muratara saat disita Pengadilan Negeri Lubuklinggau bersama Satresnarkoba Polres Musirawas beberapa waktu lalu. 

Dia menjelaskan, setelah melalui rangkaian proses penyidikan dari pidana asal narkotika tersebut kemudian dikembangkan ke penyidikan tindak pidana pencucian uang.

Sebagaimana diketahui, tersangka Herman Sawiran dan Alexander telah divonis oleh Pengadilan Negeri Lubuklinggau dengan pidana penjara selama 11 tahun subsider empat bulan.

Alexander menjalani hukuman di Lapas Narkotika Klas II A Lubuklinggau di Muara Beliti, Kabupaten Musirawas.

Sedangkan Herman Sawiran menjalani hukuman di Cabang Rumah Tahanan Surulangun Rawas Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara.

Investigasi TPPU ini, kata Denhar, dilakukan penyidik Ditresnarkoba Polda Sumsel dan Sat Narkoba Polres Musirawas sejak Desember 2019.

"Kasus ini secepatnya akan dilimpahkan ke Kejari Lubuklinggau. Karena pada 24 Agustus 2021 sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa," kata Denhar.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Gedung yang Disewa Kantor BPBD dan Dinkes Muratara Disita, Terkait Kasus Narkoba

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan