Minggu, 7 September 2025

Siswi SMP Buang Bayi yang Baru Dilahirkannya ke Dalam Toilet

Siswi SMP usia 14 tahun hamil dan melahirkan bayi setelah dirudapaksa seorang kakek usia 60 tahun.

Editor: Hasanudin Aco
Istimewa
Ilustrasi siswi SMP 

"Setelah kita lihat ada bayi di dalamnya. Kami langsung lapor polisi," jelas Neni.

Pihak kepolisian pun langsung datang ke lokasi dan langsung mlakukan p

Dirudapaksan Kakek

Usut punya usut, rupanya siswi SMP tersebut merupakan korban rudapaksa seorang kakek berinisial S.

S yang merupakan warga Kecamatan Blimbingsari pertama kali merudapaksa korban pada April 2020.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi AKP Mustijat Priyambodo mengatakan, rudakpasa dilakukan saat kedua orangtua korban tak ada di rumah.

Agar menuruti hasrta pelaku, korban diimingi-imingi dan diancam hingga ia hamil dan melahirkan.

Diduga korban panik dan membuang bayinya ke dalam sumur.

Kini pihak kepolisan juga telah menangkap S, pelaku rudapaksa remaja di bawah umur tersebut.

Restorative Justice

Untungnya, polisi menerapkan restorative justice pada siswi SMP yang merupakan korban dari rudapaksa tersebut.

korban yang masih berusia 14 tahun tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu, Sabtu (11/9/2021).

Restorative justice merupakan penyelesaian perkara untuk membangun sistem peradilan pidana yang peka terhadap masalah korban.

Proses ini memang banyak digunakan sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana pada anak di bawah umur.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan