Rabu, 27 Agustus 2025

YouTuber Aceh Digerebek saat Berduaan dengan Pacar di Dalam Mobil, Langsung Dibawa ke Polres

Seorang YouTuber Aceh digerebek ketika berduaan dengan pacar di dalam mobil, Kamis (9/9/2021).

Property Casual 360
Ilustrasi mengintip mobil - Seorang YouTuber Aceh digerebek ketika berduaan dengan pacar di dalam mobil, Kamis (9/9/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang YouTuber di Kota Langsa, Aceh digerebek polisi saat berbuat asusila pada Kamis (9/9/2021).

Pemuda berinisial MJ (20) tertangkap basah bersama pacarnya, N (16).

MJ sendiri diketahui sebagai YouTuber yang memiliki 3,02 juta subscribers.

Di hadapan polisi, MJ mengaku sudah pernah berhubungan badan dengan pacarnya.

Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini?

Baca juga: 3 Janda Muda dan 1 Wanita Bersuami Digerebek Satpol PP Meulaboh Aceh Saat Jajakan Diri di Hotel

Baca juga: Hilang 2 Bulan Lalu, Siswa SMA di Aceh Ditemukan Tinggal Kerangka

Berikut fakta-faktanya dirangkum dari Serambinews.com dan Kompas.com, Minggu (12/9/2021):

Kronologi

MJ dan N digerebek polisi saat berduaan dalam mobil.

Kendaraan itu dilaporkan terparkir di Tugu Bambu Runcing, Kota Langsa, Aceh, Kamis (9/9/2021) sekitar pukul 23.30 WIB.

Secara kebetulan, ada petugas melakukan patroli rutin di lokasi tersebut.

Petugas melihat ada sebuah mobil silver yang parkir di pinggiran lapangan terbuka tersebut.

Polisi kemudian mengetuk pintu mobil.

Ternyata pria yang diketahui sebagai YouTuber tersebut sudah tak mengenakan baju.

Saat diperiksa, petugas juga menemukan kondom yang hendak digunakan.

Keduanya kemudian dibawa ke kantor Polres Langsa untuk diperiksa.

Baca juga: Ayah di Aceh Setubuhi Anak Kandung, Aksi Tengah Malam Dipergoki Istri, Kini Terancam 16 Tahun Bui

Baca juga: Hilang 2 Bulan, Bocah SMA di Aceh Ditemukan Tinggal Kerangka, Terakhir Pergi Bersama Teman Barunya

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan