Puluhan Sosialita Kota Makassar Jadi Korban Penipuan Berkedok Arisan, Uang Miliaran Rupiah Amblas
Korban itu memasukkan sejumlah uang kepada terlapor (Lisda) kemudian dijanjikan diberikan keuntungan antara Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta per lima hari
Editor:
Eko Sutriyanto
Budi mengatakan, setelah investor melakukan identifikasi program investasi yang ditawarkan apakah masuk akal atau tidak, lanjutkan pada tahap mengecek pengelola investasi.
Pastikan pengelola investasi memiiki izin yang sah.
"Misalkan titip dana ke (saya) yang itu termasuk pengelolaan dana. Semua pengelolaan dana itu harus diawasi dan di regulasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," ungkapnya.
3. Pastikan Return yang Wajar
Return atau imbal hasil dari bentuk investasi adalah hal yang wajar.
Namun Anda harus memahami dasar investasi high risk high return dan low risk low return.
Menurut Budi, bunga deposito 5 sampai 6 persen merupakan investasi kategori aman dan konservatif
Menurutnya deposito atau sejumlah uang yang disimpan di bank akan mendapatkan jaminan sari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
4. Pahami Modus Penipuan
Hal terpenting selanjutnya adalah iming-iming yang menggiurkan. Orang kerap menawarkan investasi dengan tawaran yang di luar kewajaran.
Waspada dan hindari penawaran berlebihan seperti keuntungan 3 sampai 4 kali lipat dari deposito. Bisa jadi orang itu tidak paham mengenai dasar investasi dan punya agenda untuk menipu.
5. Cek Regulasi
Regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sangat penting karena setiap investasi harus melalui persyaratan dan perizinan kelayakan dari OJK. Hal ini penting sehingga transparansi dalam pengelolaan keuangan perusahaan bisa terlihat, dan OJK bisa bertindak ketika menemukan hal-hal yang mencurigakan.
Budi menyebut persoalan titip dana (dalam konsep kepercayaan) tidak ada landasan hukum dan jaminan apapun jika sewaktu-waktu dana tersebut tak kembali.
6. Cari Informasi