Sabtu, 30 Agustus 2025

Dokter yang Campurkan Sperma ke Makanan Istri Temannya Jalani Pemeriksaan Jiwa, Begini Hasilnya

Pemeriksaan kejiwaan dokter DP dilaksanakan secara maraton selama dua minggu oleh tim dokter dari berbagai disiplin medis

Editor: Eko Sutriyanto
Tribun-Papua.com/Humas Satgas Nemangkawi
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol M Iqbal Alqudusy 

Maka dari itu, tambah Kabid Humas, penyidikan kasus ini dilakukan secara cermat agar penyidik tidak salah menerapkan pasal.

Sebagaimana diberitakan terdahulu, dokter DP ditetapkan tersangka setelah dilaporkan oleh DW, istri temannya sesama mahasiswa program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di salah satu universitas di Semarang.

Pelapor beserta suami tinggal satu atap bersama DP dalam sebuah rumah kontrakan di kawasan Gajah Mungkur, Semarang.

DP dilaporkan ke Polda Jateng, setelah terpergok lewat rekaman iPad milik pelapor DW, melakukan onani dan mencampurkan spermanya ke dalam makanan milik pelapor.

Di depan penyidik dia mengaku telah melakukan aksi serupa tiga kali.

Akibat perbuatannya itu, tersangka diancam pasal 281 ayat (1) KUHP, yaitu tentang kejahatan terhadap kesopanan. (Humas Polda Jateng)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan