Selasa, 2 September 2025

Pencuri Bersenjata Tembak Warga dan Tabrak Polisi, Aksinya Terhenti, Tak Berkutik di Hadapan Polwan

Pencuri bersenjata usai beraksi di minimarket di Kota Serang berhasil dilumpuhkan polisi. Pelaku tak berkutik saat dua polwan menghentikan aksinya.

Tribun Medan
Ilustrasi Polwan. Pencuri Bersenjata Tembak Warga dan Tabrak Polisi, Aksinya Terhenti, Tak Berkutik di Hadapan Polwan 

"Senjata jenis airsoftgun didapat dari teman," tambahnya.

Aksi pencurian di minimarket yang dilakukan ARN berakhir setelah ditangkap dua polwan dan anggota Ditlantas Polda Banten. Jumat siang itu.

Dikenakan UU Darurat

Kapolres Serang Kota dan jajaran menunjukkan barang bukti kasus pencurian minimarket dengan senjata airsoft gun, di Mapolres Serang Kota, Jumat (17/9/2021). (TribunBanten.com/Ahmad Tajudin)
Kapolres Serang Kota dan jajaran menunjukkan barang bukti kasus pencurian minimarket dengan senjata airsoft gun, di Mapolres Serang Kota, Jumat (17/9/2021). (TribunBanten.com/Ahmad Tajudin) ()

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis.

Pertama Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Baca juga: Dijerat UU Darurat, Anak Ayu Azhari Terseret Kasus Jual Beli Senjata Ilegal dengan Sopir Lamborghini

Selain itu, pelau juga dikenakan Undang-undang Darurat karena penguasaan senjata jenis airsoft gun.

"Maka di lapis dengan pasal 2 uu no 12 darurat tahun 1951. Ketiga pasal-pasal ini ancaman pidananya minimal 12 tahun penjara," terang Kapolres Serang Kota.

(TribunJakarta.com/TribunBanten.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Dramatisnya Aksi 2 Polwan Kejar Pencuri Bersenjata di Serang, Pelaku Tabrak Polisi dan Tembak Warga,

Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan