Remaja 16 Tahun Jadi Spesialis Pencurian Ponsel, Sudah Beraksi di Beberapa Daerah di Jawa Timur
Seorang remaja berusia 16 tahun diringkus aparat kepolisian dari Polres Madiun, Jawa Timur.
Editor:
Adi Suhendi
Dari 7 kasus tersebut, target barang curian AYP tidak selalu HP, melainkan beberapa kali rokok.
AYP sendiri berhasil diringkus Satreskrim Polres Madiun di Magetan berbekal rekaman CCTV toko korban pencurian di Kecamatan Mejayan.
Atas perbuatannya AYP dijerat dengan Pasal 362 KUHP Jo UURI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Penulis: Sofyan Candra Arif Sakti
Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Masih 16 Tahun, Remaja di Madiun Sudah Jadi Spesialis Pencurian HP, Hasilnya Dibuat Foya-foya