Sabtu, 23 Agustus 2025

FAKTA 11 Polisi di Sumut Jual Sabu Hasil Penangkapan, Berawal dari Penyelundupan 76 Kg Narkoba

Sebanyak 11 oknum anggota polisi di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, terlibat dalam transaksi jual beli narkoba. Berikut fakta-faktanya

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi oknum polisi terlibat kasus jual beli narkoba di Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara. 

Tiga lainnya merupakan gembong narkoba.

Dedi mengatakan, terbongkarnya kasus narkoba yang melibatkan 11 bintara sampai perwira Polres Tanjungbalai ini bermula pada 19 Mei 2021.

Kala itu, ditemukan satu unit kapal kayu yang di dalamnya terdapat 76 bungkus narkoba jenis sabu.

Atas temuan itu, anggota Polres Tanjungbalai berinisial Kn, bersama tersangka SN, dan tersangka AD yang merupakan petugas Polairud melakukan pengamanan.

"Atas temuan tersebut, Kn melaporkan kepada TS selaku Kasat Polairud. Kemudian akibat laporan tersebut, TS memerintahkan tersangka Jn, Hr, JE untuk berangkat menuju lokasi," jelasnya.

Setelah sampai, kemudian barang bukti dibawa menuju ke Kantor Polair Tanjungbalai.

Di perjalanan, tersangka Tr yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai memindahkan 13 bungkus sabu kedalam satu buah goni.

"Kemudian, Tr menyuruh Hr menyimpan sabu tersebut di lemari penyimpan minyak kapal," katanya.

Tr bersama Kn, dan SN sepakat untuk menyisihkan 6 kilogram sabu untuk dijual.

"Selanjutnya, Tr menghubungi Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai, W dengan kesepakatan akan dijual sebagai uang rusa dan disimpannya," katanya.

Kemudian, dari 6 kilogram sabu tersebut, dibayar oleh seorang tersangka T (DPO) dengan harga Rp 250 juta dan dibayarkan ke Wy.

Selanjutnya, 5 kilogram sabu lainnya dijual oleh Wy kepada By dengan harga Rp 1 miliar.

Baca juga: Diiming-imingi Uang Rp 80 Juta, 2 Ibu Muda Nekat Jadi Kurir Narkoba, Tertangkap Basah Bawa Sabu 2 Kg

5. Hanya dilaporkan 57 kg

Sementara, dari 76 kilogram sabu yang ditemukan, hanya dilaporkan 57 kilogram kepada Kasat Polair Tanjungbalai.

"Sementara 13 kilogram lainnya yang diambil Tr dijual kepada tersangka Sd, AI, IT, masing-masing 1 kilogram dengan harga Rp 550 juta," jelasnya.

Akibat perbuatannya, ke 14 tersangka yang diantaranya 11 bintara sampai perwira Polres Tanjungbalai itu disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat(1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribun-Medan.com/Muhammad Fadli Taradifa/Alif Al Qadri Harahap)

Berita lainnya seputar kasus narkotika.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan