Dua Residivis Beraksi di Probolinggo, Bobol Tembok Rumah Warga Lalu Gasak Uang Rp 60 Juta
Dua perampok beraksi membobol rumah warga di Desa Gunggungan Lor, Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Editor:
Adi Suhendi
Komplotan ini punya peran masing-masing, tiga orang sebagai eksekutor perampokan atau pencurian, seorang sebagai sopir dan seorang lagi pemantau kondisi sekitar.
Baca juga: Viral Aksi Perampokan Sasar Wanita di Parkiran Pusat Perbelanjaan di PIK, Ini Kata Polisi
"Kami akan mengerahkan personel Sat Reskrim untuk mengungkap tiga pelaku lain. Kami masih melakukan pengejaran," jelasnya.
Sadi dan Samhadi disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Dua Residivis Curas Dibekuk Polres Probolinggo, Tega Lukai Korban