5 Fakta Terbaru Bentrokan di Lahan Tebu Indramayu: Anggota DPRD Jadi Tersangka
Berikut fakta terbaru bentrok di lahan tebu PG Jatitujuh di perbatasan Kabupaten Indramayu dan Majalengka.Anggota DPRD jadi tersangka dan ini motifnya
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Tiara Shelavie
Berdasarkan hasil pendalaman, motif dari kasus ini adalah perebutan lahan tebu.
"Motifnya untuk mempertahankan lahan yang mereka anggap penguasaan sepihak oleh F-Kamis tersebut," tegas Lukman.
Kemudian pengurus F-Kamis itu menghasut kelompoknya untuk melakukan perlawanan kepada para petani.
Termasuk melawan aparat saat hendak melakukan upaya penindakan.
"Mereka melakukan penghadangan kepada aparat dengan membawa senjata tajam," ucap Lukman.
5. Respons DPC Partai Demokrat Kabupaten Indramayu

DPC Partai Demokrat Kabupaten Indramayu akan melakukan upaya pendampingan hukum terhadap kadernya, Taryadi.
Taryadi diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"DPC Partai Demokrat tentu akan memberikan bantuan hukum, karena ini anggota kami," kata Ketua Balitbang DPC Partai Demokrat Kabupaten Indramayu, Harris Solihin.
Baca juga: Detik-detik Petani Tebu Majalengka Diserang Hingga Buyut dan Yaya Tewas, Polisi Tangkap 19 Orang
Harris Solihin mengatakan, pendampingan hukum ini agar kasus tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
DPC Partai Demokrat juga akan mengajukan hearing kepada pimpinan DPRD melalui Fraksi Partai Demokrat.
Pihak Harris Solihin ingin menggali sumber-sumber persoalan secara utuh untuk mencegah konflik berkepanjangan kedepannya.
Pasalnya, konflik tersebut bukan kali pertama atau sudah berulangkali terjadi.
"Kita tidak bisa menyalahkan pihak manapun, tapi kita juga memiliki prinsip untuk mengedepankan praduga tak bersalah," ucap dia.
Sebagaian artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul TERUNGKAP, Motif di Balik Hilangnya Nyawa Dua Petani di Lahan Tebu Jatitujuh, Ini Kata Polisi
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunCirebon.com/Eki Yulianto/Handhika Rahman)