Rabu, 20 Agustus 2025

Dugaan Pencabulan Anak di Luwu Timur

Kasus Rudapaksa 3 Anak di Luwu Timur, Terduga Pelaku Laporkan Balik Mantan Istri ke Polda Sulsel

Ayah sekaligus terduga pelaku kasus rudapaksa tiga anak di Luwu Timur melaporkan balik mantan istrinya atas dugaan pencemaran nama baik.

Editor: Daryono
TribunTimur/Darul
IRT asal Luwu Timur, RS, saat mengadukan kasus rudapaksa yang menimpa tiga anaknya ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Anak (P2TP2A) Kota Makassar pada Sabtu (21/12/2019) petang. 

TRIBUNNEWS.COM - Hingga kini kasus dugaan ayah merudapaksa tiga anak kandungnya di Luwu Timur masih berlanjut.

Kini terduga pelaku yang berinisial S melaporkan balik mantan istrinya dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Kuasa Hukum S, Agus Melas mengatakan, pelaporan ini dilakukan karena keluarga besar S merasa terganggu sejak kasus ini mencuat ke publik dan viral di media sosial.

Akhirnya S mencoba mencari keadilan dengan melaporkan mantan istrinya ke Polda Sulawesi Selatan.

Baca juga: LBH Makassar Desak Mabes Polri Membuka Kembali Kasus Dugaan Ayah Rudapaksa 3 Anaknya di Luwu Timur

"Artikel yang viral itu menyatakan bahwa dia itu pelakunya, padahal kan ini laporan kepada client kami ini kan sudah selesai. Sehingga penyelidikan dihentikan oleh Polres Luwu Timur."

"Oleh karena keluarga besar dari client kami merasa terganggu, sehingga kami melaporkan, mencari keadilan di Polda Sulawesi Selatan," kata Agus dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Senin (18/10/2021).

Selain melaporkan mantan istrinya, S juga melaporkan website yang memuat artikel tentang kasus dugaan rudapaksa pada tiga anak di bawah umur ini.

"Yang kami laporkan tentu adalah mantan istri dari client kami, terus ada website, tulisan, narasi disitu dengan dugaan tindak pidana pencabulan," terang Agus.

Baca juga: Polri: Tidak Ada Perbedaan Visum 3 Anak di Luwu Timur, Hanya Perbedaan Rekam Medis

Sementara itu Paur III SPKT Polda Sulsel, AKP Kasmawati membenarkan terkait adanya laporan dari ASN Pemda Luwu Timur ini.

Kasmawati pun menyebut laporan pengaduan tersebut selanjutkan akan ditindak lanjuti.

"Telah datang seorang yang berinisial S ke Polda Sumsel untuk melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Selanjutnya kami terima laporan pengaduannya setelah itu ditindak lanjuti oleh Reskrim," ungkap Kasmawati.

Baca juga: Polri: Hasil Visum Mandiri 3 Anak di Luwu Timur Tak Pernah Disampaikan ke Penyidik

Terduga Pelaku Pencabulan Anak masih dalam Proses Penyelidikan

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Polri membuka penyelidikan baru dugaan kasus pencabulan tiga anak di bawah umur di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Dalam kasus ini, Polri membuat laporan polisi model tipe A atau yang dibuat penyidik Polri.

Hal itu disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. Laporan polisi itu dibuat terhitung tanggal 12 Oktober 2021 lalu.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan