Jumat, 5 September 2025

Polda Banten Hari Ini Umumkan Hasil Pemeriksaan Brigadir NP, Polisi yang Membanting Mahasiswa

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan Brigadir NP menjalani sidang di Ditpropam Polda Banten.

Editor: Erik S
Istimewa
Tangkapan layar video berdurasi 48 detik menunjukan arogansi anggota Polresta Tangerang membanting mahasiswa 

"Fariz dalam kondisi baik-baik saja, hanya memang perlu untuk beristirahat," ujarnya.

Perwakilan Rumah Sakit Ciputra, dr Andrea, mengatakan Fariz ditangani dokter spesialis saraf dan spesialis ortopedi.

Baca juga: Propam Koordinasi dengan Itwasum Untuk Periksa Kapolda Banten Terkait Kasus Polisi Banting Mahasiswa

"Dari hasil pemeriksaan secara medis, Fariz sudah boleh pulang," ucapnya.

Tim dokter menyarankan agar Fariz beristirahat terlebih dahulu.

Fariz mengaku kondisinya sudah membaik walaupun masih sedikit ada rasa ngilu.

"Ada perkembangan, alhamdulillah jauh lebih baik. Sudah bisa menjalani aktivitas lagi untuk beberapa hari ke depan," ujarnya.

Dia juga mengucapkan terima kasih kepada semua rekan-rekan dan stakeholder terkait yang sudah membantu serta memberikan dukungan moril dan materiil.

Kena Pasal Berlapis

Brigadir NP oknum polisi banting mahasiswa saat aksi demokrasi di HUT Kabupaten Tangerang kini ditahan di ruang tahanan Ditpropam Polda Banten, Jumat (15/10/2021).

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Bina Gunawan Silitonga menerangkan bahwa sejak Rabu 13 Oktober 2021, Brigadir NP telah diperiksa secara maraton.

Selain diperiksa oleh Divisi Propam Mabes Polri, NP juga diperiksa oleh Ditpropam Polda Banten.

"Sesuai perintah Kapolda Banten, pada Kamis 14 Oktober 2021. Maka penanganan dan pemeriksaan terhadap Brigadir NP sudah diambil alih oleh Ditpropam Polda Banten," ujar AKBP Shinto saat konferensi pers di Mapolda Banten, Jumat.

Baca juga: Kasus Polisi Banting Mahasiswa: Brigadir NP Dijerat Pasal Berlapis, Korban Sudah Pulang dari RS

Shinto menjelaskan dari hasil pekeriksaan terhadap Brigadir NP, Ditpropam Polda Banten memutuskan persangkaan berlapis kepada NP, sesuai dengan aturan internal kepolisian.

Dikatakan oleh Shinto, bahwa hal ini merupakan kesungguhan Polda Banten dalam menangani kasus tersebut.

Kemudian sanksi yang akan diberikan terhadap Brigadir NP, Ditpropam Polda Banten akan memberikan sanksi berat, yakni menjerat Brigadir NP dengan pasal berlapis.

Penulis: Ahmad Tajudin

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Brigadir NP, Polisi Pembanting Mahasiswa Jalani Sidang, Polda Banten Umumkan Hasilnya Sore ini

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan