Sabtu, 23 Agustus 2025

Setahun Hilang karena Diculik, Wanita Muda Asal Madiun Ditemukan di Sleman, Sudah Lahirkan Bayi

Sempat hilang selama setahun karena diculik, remaja berinisial KN (15) asal Kabupaten Madiun, Jawa Timur akhirnya ditemukan.

Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
ISTIMEWA
Ilustrasi penculikan - Sempat hilang selama setahun karena diculik, wanita muda berinisial KN (15) asal Kabupaten Madiun, Jawa Timur, akhirnya ditemukan. 

TRIBUNNEWS.COM - Sempat hilang selama setahun karena diculik, wanita muda berinisial KN (15) asal Kabupaten Madiun, Jawa Timur, akhirnya ditemukan.

Anak sulung pasangan suami istri berinisial BTW dan OV itu ditemukan polisi di sebuah kos-kosan di Kabupaten Sleman, Yogyakarta.

KRN selama ini diculik oleh seorang pengusaha asal Kabupaten Sragen, Jawa Tengah berinisial DN (36).

Saat ditemukan oleh petugas, ternyata KN sudah memiliki momongan berusia 11 bulan.

"Saat kita temukan sudah bawa bayi, tentunya kami mencurigai adanya perbuatan persetubuhan terhadap anak," kata Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, Selasa (14/9/2021) lalu, dilansir Tribun Jatim.

Sementara itu, Penyidik Satuan Reskrim Polres Madiun telah melimpahkan berkas tersangka DN ke kejaksaan.

Polisi menjerat tersangka DN dengan tuduhan pidana melecehkan anak di bawah umur.

Baca juga: Kronologi Hilangnya Bocah 8 Tahun dalam Genangan Air Saat Banjir Melanda Kota Samarinda

Pasalnya, saat diculik selama lebih kurang satu tahun, DN melecehkan KN yang baru lulus SD hingga melahirkan bayi laki-laki.

Dewa menyatakan, polisi tak perlu melakukan tes DNA untuk menjerat tersangka dengan pidana Undang-undang Perlindungan Anak.

Sebab, kata dia, petunjuk jaksa menyebutkan fakta dan keterangan dari saksi sudah cukup menjadi alat bukti menjerat tersangka.

"Berkas sudah kami kirim ke kejaksaan. Jaksa melihat fakta yang ada dan dari keterangan para saksi, sudah ada penyesuaiannya untuk menyakinkan perbuatan pelaku," kata Dewa, Jumat (22/10/2021) saat dikonfirmasi Kompas.com.

Kendati demikian, pihaknya siap melakukan tes DNA antara pelaku dan si bayi kapan saja bila diperlukan.

"Oleh karena itu, untuk tes DNA kita pending dulu dengan adanya petunjuk dari kejaksaan," lanjutnya.

Baca juga: Anak Perempuan 14 Tahun Diculik, Ditemukan Setahun Kemudian Sudah Punya Anak, Usia Pelaku 36 Tahun

Baca juga: Seorang Ibu di Jakarta Barat Dilaporkan Suami ke Polisi Karena Sering Siksa 2 Anak Kandungnya

Pernah menginap di hotel

Dijelaskan Dewa, selain keterangan dari korban dan tersangka, ada keterangan dari pihak hotel.

Pihak hotel membenarkan tersangka dan korban pernah menginap di salah satu hotel.

Dalam pemeriksaan, tersangka juga mengaku telah merudapaksa korban berulang kali.

Dengan petunjuk itu, polisi tak hanya menjerat tersangka dengan tuduhan pidana melarikan anak gadis saja.

Tersangka juga dijerat dengan tuduhan melecehkan anak di bawah umur yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sesuai undang-undang itu, tersangka diancam dengan hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal lima belas tahun penjara.

"Jadi tersangka juga kami jerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, tidak hanya pidana membawa lari anak gadis," papar Dewa.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Anak di Madiun Diculik Setahun hingga Lahirkan Bayi, Polisi Urung Lakukan Tes DNA Pelaku

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra Sakti)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan