Selasa, 9 September 2025

5 FAKTA Polisi Tembak Polisi di Lombok Timur: Ambil Senjata Tanpa Izin, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Kasus oknum anggota polisi tembak rekannya yang sesama anggota polisi terjadi di Kabupaten Lombok Timur. Berikut ini fakta-faktanya:

KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO
Ilustrasi anggota polisi di Kabupaten Lombok Timur tembak rekan sesama anggota polisi. 

”Dia datang ke kantor dan diambil senjata tersebut. Siang dipakai melakukan penembakan, kemudian dikembalikan ke polsek,” beberanya.

Baca juga: Brigadir SL Jalani Visum usai Dianiaya Eks Kapolres Nunukan: Hasilnya Tentukan Pidana atau Tidak

3. Motif masih belum bisa dipastikan

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto menjelaskan, motif dari kasus ini belum bisa dipastikan.

Namun dugaan kuat, pelaku nekat menembak korban karena masalah asmara.

Pelaku diduga cemburu buta karena korban sering chatting dengan istri pelaku.

"Kemudian pelaku menembak korban ini menggunakan senjata api organik," urai Artanto.

Ponsel pelaku dan istrinya disita

Artanto menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman.

Termasuk menyita handphone milik pelaku dan istrinya.

"Kita sudah menyita handphone pelaku handphone istrinya sedang kita lakukan sinkronisasi data."

"Apa konektivitas antara korban, pelaku dengan istrinya harus sinkronisasi untuk pembuktian," kata Artanto.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto. (TribunLombok.com/Sirtupillaili)

Baca juga: Eks Kapolsek Parigi Moutong yang Dipecat karena Diduga Berbuat Asusila Ajukan Banding

4. Terancam hukuman mati

Artanto menyebut, selain terancam diberhentikan, Bripka MN akan diadili secara hukum pidana.

Bahkan, ia terancam hukum mati.

"(Akan) Dilakukan proses peradilan pidana dengan pelanggaran Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman adalah hukuman mati maksimal," tutur Artanto.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan