Minggu, 31 Agustus 2025

Membela Diri saat Dianiaya Preman dengan Pisau, Pedagang di Medan Jadi Tersangka, Ini Kata Polisi

Kasus seorang pedagang ditetapkan sebagai tersangka gara-gara membela diri saat diserang preman terjadi di Kota Medan, Sumatera Utara.

Tribunnews.com/pixabay.com
Ilustrasi seorang pedagang di Medan ditetapkan sebagai tersangka gara-gara membela diri saat diserang preman dengan pisau. 

"Mobilku dihantam sama preman itu, terus ngajak aku duel. Enggak lama datang kawannya satu orang pura-pura mau mendamaikan," ungkapnya.

Budi menambahkan, setelah cekcok terjadi, salah seorang preman yang mencoba mendamaikan lalu pergi dari lokasi.

"Sepertinya ngambil sesuatu, dan datang lagi bersama salah seorang lagi pelaku lain," katanya.

Lebih lanjut, dia mengatakan 3 pelaku yang mendatanginya itu langsung menyerang dirinya.

Baca juga: Siswa SMP di Alor Meninggal setelah Dianiaya Gurunya Lantaran Tak Kerjakan PR, Kini Pelaku Ditahan

"Ditanya terus aku sama kawannya itu, apa masalahnya, katanya, saya jualannya di sini saya bilang, tolong jangan ganggu saya."

"Jadi spontan dia emosi lalu mendorong saya, dan terjadi percek-cokkan dan didorongnya lagi aku, lalu dia ambil pisau dan ditusuknya di pelipis kiri ku," ungkapnya.

Melihat dirinya telah ditusuk, ia pun mencoba membela diri dengan mengambil kunci dongkrak yang ada di dalam mobilnya dan menghajar pelaku.

Lalu, para pelaku menusuk lagi korban sebanyak empat kali di dada dan di wajah.

Kemudian, korban yang telah bersimbah darah akibat luka tusukan dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan, untuk mendapatkan perawatan medis.

Baca juga: Donasi untuk Pemulung yang Dianiaya Warga di Majalengka Terkumpul Rp 20 Juta

Budi ditetapkan sebagai tersangka

Usai kejadian Budi kemudian melaporkan kejadian yang ia alami ke Polsek Medan Baru.

Budi mengungkapkan, setelah membuat laporan dan ia pun telah delapan kali diperiksa oleh pihak kepolisian.

Lalu, ia pun kaget menerima surat dari polisi bahwa dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (30/9/2021) silam.

"Tanggal 30 September 2021, saya dapat surat ditetapkan sebagai tersangka, padahal saya korban mencoba membela diri."

"Alasanya karena saya membela diri karena memukul pelaku, saya kan membela diri kalau enggak bela diri bisa mati saya," pungkasnya, dikutip dari Tribun-Medan.com.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan