Membela Diri saat Dianiaya Preman dengan Pisau, Pedagang di Medan Jadi Tersangka, Ini Kata Polisi
Kasus seorang pedagang ditetapkan sebagai tersangka gara-gara membela diri saat diserang preman terjadi di Kota Medan, Sumatera Utara.
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
Belakangan terungkap, yang melapor ke pihak kepolisian bukan hanya Budi.
Melainkan seorang preman berinisial BS juga membuat laporan.
Atas dasar inilah kemudian Budi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan kepada BS.
Baca juga: Gangguan Sinyal Waktu Zoom hingga Susah Dihubungi, Diduga Penyebab AKBP SA Ngamuk Aniaya Anak Buah
Penjelasan polisi

Kini kasus yang membelit Budi diambil alih oleh Polrestabes Medan yang sebelumnya ditangani Polsek Medan Baru.
Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko membenarkan langkah tersebut.
Ia mengatakan, penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan tengah melakukan pendalaman.
"Kasus tersebut sedang di dalami oleh rekan-rekan dari Sat Reskrim Polrestabes Medan. Sedang kita dalami terkait dengan penanganan kasus tersebut," katanya, dikutip dari Tribun-Medan.com.
Riko mengungkapkan, jika nanti hasil dari penyelidikan tidak ditemukannya korban berniat jahat, laporan terhadap Budi Alan akan dihentikan.
Baca juga: Penganiayaan Hewan di Singkil, PSI: Pariwisata Macam Apa? Hukum Berat Pelakunya!
Meskipun demikian, Riko tak menjelasakan alasan penetapan tersangka terhadap Budi.
Dia hanya mengatakan, polisi akan melakukan pendalaman.
"Apabila kita tidak menemukan niat jahat dari saudara terlapor atau saudara Budi, maka kasus tersebut akan kita hentikan," ungkapnya.
Ia mengungkapkan, dalam kejadian tersebut Polsek Medan Baru juga telah menetapkan satu orang sebagai tersangka, dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Di mana dalam laporan Budi dengan terlapor atau tersangka atas nama BS sampai saat ini berkasnya sudah P21 dan sudah tahap 2, tinggal tunggu jadwal sidang," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribun-Medan.com/Alfiansyah)