Jumat, 29 Agustus 2025

Fakta Baru, Pria yang Laporkan Istri Siri Jual Bayi di Palembang Ternyata Dapat Bagian Rp 2 Juta

Hasil penjualan bayi, sebanyak Rp 1 juta untuk perantara, Rp 2 juta digunakan untuk beli kebutuhan, Rp 2 juta untuk beli sabu ayah bayi

Editor: Eko Sutriyanto
TribunBatam.id/Istimewa
Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto memimpin ungkap kasus penjualan bayi oleh ibu kandungnya di Polrestabes Palembang, Jumat (29/10/2021) 

Lalu pada Kamis tanggal 21 Oktober 2021, sekira pukul 14.00 WIB tanpa sepengetahuan Bobi, Anita mendatangi rumah Rohima di Jalan Lestari Kelurahan Kemang manis Kecamatan IB II Palembang dengan membawa bayi itu.

Saat tiba di kediaman Rohimah sudah ada US, Rohimah dan Putri.

Tidak lama kemudian datanglah Gatot.

Lalu Anita menyerahkan anaknya kepada Rohimah dan Anita menerima uang dari Gatot Rp 7 juta.

Baca juga: Gigi Minta Dibelikan Stroller Bayi, Raffi Ahmad Tolak Penuhi Permintaan Itu, Alasannya Mahal

Anita yang melihat uangnya diselipkan oleh Putri ke kantongnya sebesar Rp 1 juta.

Anita pulang ke rumahnya di Jalan Kemang manis Lorong Sepakat, Gang Salak, Kelurahan Kemang manis usai menjual bayinya.

"Ketika Bobi juga pulang ke rumah, ia melihat bayi mereka sudah tidak ada.

Anita cerita kalau bayi sudah dijual, sisa uang yang dipegang Anita Rp 6 juta.

Bobi yang tidak senang memarahi Anita karena harganya tidak sepakat dan dijual tanpa sepengetahuan Bobi, " katanya.

Lalu Bobi meminta Anita untuk menghubungi Gatot agar anaknya dikembalikan karena Bobi tidak setuju dengan nominal dari penjualan anak korban.

Gatot mengatakan tidak bisa karena anak korban sudah dibawa ke daerah Danau Ranau, OKU Selatan.

Dari hasil penjualan bayi tersebut ternyata Rp 2 juta dipakai untuk beli kebutuhan sehari-hari, Rp 2 juta dipakai Bobi membeli sabu-sabu sedangkan Rp 2 juta lagi menjadi barang bukti ke penyidik.

"Sekarang keterangan Bobi dan Anita sama uangnya sudah dipakai.

Bobi sekarang sudah kami amankan, kami cek urinenya hasilnya positif dan kami tetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat Pasal 76 (F) ayat 2 Jo 85 KUHP dengan hukuman kurungan 3 hingga 15 tahun penjara, " pungkasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan