Sabtu, 9 Agustus 2025

Satpol PP Razia Kakek 72 Tahun dengan Pasangan Tidak Resmi di Hotel di Klaten

Kakek umur 72 tahun yang terciduk Satpol PP Klaten lantaran ketahuan ngamar dengan pasangan tak resmi

Editor: Erik S
KOMPAS.com/ Junaedi
Ilustrasi Kakek umur 72 tahun yang terciduk Satpol PP Klaten lantaran ketahuan ngamar dengan pasangan tak resmi dikenai wajib lapor.  

TRIBUNNEWS.COM, KLATEN - Kakek umur 72 tahun yang terciduk Satpol PP Klaten lantaran ketahuan ngamar dengan pasangan tak resmi dikenai wajib lapor

Kakek tersebut diminta melapor seminggu sekali ke Satpol PP Klaten. 

Satpol PP mengamankan kakek tersebut bersama pasangan tak resminya yang berusia 50 tahun di sebuah hotel di Klaten, Jawa Tengah

Pasangan lanjut usia (lansia) itu terpaksa diamankan oleh Satpol PP Klaten pada Kamis (4/11/2021).

Pasalnya pasangan lansia tak resmi tersebut ketahuan berdua di kamar hotel di jalan Solo-Jogja, Kabupaten Klaten.

Baca juga: Inspektorat Periksa 2 Oknum Satpol PP Tangerang yang Ngamar dengan PSK Saat Razia Prostitusi

Kasatpol PP Klaten Joko Hendrawan mengatakan usia salah satu pasangan tersebut mencapai 70an tahun.

"Kami amankan pasangan lansia tak resmi yang sedang berdua di kamar, masing-masing 72 tahun dan pasangannya 50 tahun," kata Joko, kepada TribunSolo.com, Kamis (4/11/2021).

Joko mengatakan, pasangan tersebut berpenampilan seperti anak muda.

Baca juga: Alasan Sengaja Dijebak, Viral Oknum Satpol PP di Tangerang Terciduk Razia Lagi Telanjang Bareng PSK

Selain itu, ada 14 pasangan tak resmi lainnya.

"Mereka kami amankan di hotel-hotel di sepanjang Solo-Jogja karena mereka tidak bisa menunjukan surat-surat nikah," ucap Joko.

Dia mengatakan, selain menciduk pasangan tak resmi, pihaknya juga menciduk manusia silver dan 2 badut di trafict light di Kabupaten Klaten.

Baca juga: Razia Hotel dan Wisma di Makassar, 4 Pasangan Tidak Sah Digelandang ke Satpol PP

Meskipun begitu, ia menuturkan untuk manusia silvernya berhasil kabur dari operasi yang dilakukan Satpol PP.

"Saat ini mereka diberikan pembinaan, ada yang kami bawa ke rumah singgah dan serahkan ke Dinsos Klaten," pungkasnya.

Berita ini telah tayang di Tribun Solo berjudul:
Nasib Kakek Usia 72 Tahun yang Ketahuan Ngamar di Hotel Klaten, Wajib Lapor Satpol PP

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan