Investasi Bodong
Fakta-fakta Investasi Bodong Beezy, Wanita Muda di Kaltim Tipu 900 Korban, Kerugian Capai Rp63 M
Kasus penipuan dengan modus investasi bodong bernama Beezy berhasil dibongkar jajaran Polda Kaltim. Pelakunya wanita muda dengan kerugian Rp63 miliar.
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Tiara Shelavie
Ancaman hukumannya
Kejahatan wanita kelahiran Kota Samarinda, Kalimantan Timur akhirnya berhasil terbongkar.
Selain DM yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Baca juga: Terlilit Utang, Pria di Banjarbaru Tipu Warga hingga Rp 218 Juta, Modus Penggandaan Uang
Totalnya berjumlah 30 buah, mulai dari mobil, perhiasan emas hingga buku tabungan.
Yusuf menegaskan DM dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 45 a Undang-undang RI No 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No 11 Tahun 2008 Tentang ITE Jo Pasal 378 KUHP.
"Ancaman hukumannya antara 4 hingga 15 tahun penjara," tandasnya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunKaltim.co/Mohammad Zein Rahmatullah)(Kompas.com/Zakarias Demon Daton)
Berita lainnya seputar investasi bodong.