Calon Menwa UNS Tewas
Polisi Tak Tutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru di Tragedi Tewasnya Mahasiswa UNS saat Diklat Menwa
Dalam proses pendalaman tragedi tewasnya mahasiswa UNS saat Diklat Menwa, tidak menutup ada tersangka lainnya.
Editor:
Theresia Felisiani
Tujuh Tahun Penjara
Dua senior Menwa UNS yang mengakibatkan nyawa Gilang Endi Saputra (20) melayang terancam hukuman 7 tahun penjara.
Keduanya yakni mahasiswa berinisial NFM (22) warga Pati dan FPJ (22) warga Wonogiri.
Adapun pengumuman tersangka dihadiri Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjunak, pejabat Polda Jateng, pimpinan UNS dan perwakilan keluarga korban di Mapolresta Solo, Jalan Adi Sucipto, Jumat (5/11/2021).
Di antaranya Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo, Kabid Humas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Rektor UNS Jamal Wiwoho hingga ayah korban, Sunardi (58).
Ade mengungkapkan, kedua tersangka melakukan penganiayaan atau tindak kekerasan secara berlebihan terhadap mahasiswa peserta diklat bernama Gilang.
"Atas dasar tiga alat bukti dan serangkaian penyidikan, tersangka diduga melakukan kekerasan baik dengan menggunakan alat dan tangan kosong," ujarnya kepada TribunSolo.com.

Setelah mendapati dua tersangka, sekitar pukul 14.10 WIB, pihak kepolisian melakukan upaya penangkapan terhadap keduanya di kawasan Jebres, Kota Solo.
Adapun kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang (UU) Pasal 351 tetang Penganiayaan.
"Ancaman hukum penjara 7 tahun," ungkapnya.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo mengatakan kedua tersangka merupakan panitia Diklatsar Menwa UNS.
"Kedua sebagai bagian dari kepanitiaan yang masuk dalam struktur pelaksanaan kegiatan Diksar," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kasus Menwa UNS Solo, Polisi Sebut Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Lain ,