Calon Menwa UNS Tewas
Polisi Tak Tutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru di Tragedi Tewasnya Mahasiswa UNS saat Diklat Menwa
Dalam proses pendalaman tragedi tewasnya mahasiswa UNS saat Diklat Menwa, tidak menutup ada tersangka lainnya.
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Penyidik Polresta Solo terus melakukan pendalaman terkait tragedi tewasnya mahasiswa UNS saat Diklat Menwa.
Kasatreskrim Polresta Solo AKP Djohan Andika mengatakan, dalam proses pendalaman ini tidak menutup ada tersangka lainnya.
Namun saat ini mereka masih fokus pada dua orang tersangka yang ada.
Identitas tersangka, berinisial NFM (22) warga Kabupaten Pati dan FPJ (22) warga Kabupaten Wonogiri.
"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Namun, kita akan terus proses," ujarnya.
Baca juga: Keraton Solo Jelaskan Peristiwa Wamen Parekraf Pingsan hingga Dibopong untuk Dapat Perawatan
Djohan menyampaikan karena pada prinsip praduga tak bersalah masih melekat di dua tersangka tersebut.
Sementara itu, polisi segera melakukan rekonstruksi kasus tewasnya Gilang Endi Saputra, Mahasiswa UNS Solo.
Seperti yang diketahui, Gilang meninggal dunia saat Diklatsar Menwa UNS.
AKP Djohan Andika mengatakan, waktu rekonstruksi masih dijadwalkan.
"Saat ini masih dijadwalkan, karena pemeriksaan masih berlanjut," ujarnya kepada TribunSolo.com, Senin (8/11/2021).
Baca juga: Setelah Temuan 2 Pocong Mini di Situs Watugenuk Boyolali, Kini Ada Arca Lembu Andini
Djohan menjelaskan, rekonstruksi kasus dilakukan dengan tujuan untuk melengkapi berkas perkara, sekaligus mengetahui peran dari masing-masing tersangka.
"Rekonstruksi pasti ada, nanti melengkapi berkas serta mengetahui peran tersangka yang saat ini berjumlah 2 tersangka," ujarnya.
Minta Diusut Tuntas
Sehari pasca penetapan dua tersangka kasus tewasnya GE, mahasiswa UNS saat pendidikan dan latihan dasar (Diklatsar) jajaran rektorat mendatangi ke rumah orang tua korban di Dusun Keti, Desa Dayu, Karangpandan Karanganyar, Sabtu (6/11/2021).
Kedatangan mereka untuk memberikan permohonan maaf kepada keluarga GE.
Rektor UNS Prof. Jamal Wiwoho menyatakan permohonan maafnya atas kejadian yang menimpa korban.
"Mewakili UNS, saya meminta maaf atas kejadian yang telah menimpa korban saat mengikuti Diklat Menwa UNS, semoga korban di terima disisi Allah SWT dan Husnul Khatimah," kata Jamal kepada TribunSolo.com, Sabtu (6/11/2021).
Baca juga: Selain Teror Ledakan di Rumah Orang Tua Veronica Koman, Kerabat Juga Dikirim Bangkai Ayam
Jamal mengatakan mendukung penuh upaya pengusutan yang dilakukan Polresta Solo.
Dia mengaku telah menyerahkan proses penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
"Sikap UNS sangat jelas, kami mendukung dan kooperatif dengan upaya pengusutan yang sedang dilakukan oleh pihak Kepolisian, dalam hal ini adalah Tim Penyidik dari Polresta Surakarta," kata Jamal.
Dia mengatakan pihaknya akan memberikan akses kepada Tim Penyidik Polresta Solo untuk memperoleh dokumen-dokumen yang diperlukan, memeriksa lokasi-lokasi di lingkungan UNS yang relevan.
Selain itu ia mengatakan siap jika Tim Penyidik memanggil mahasiswa, dosen, maupun tenaga kependidikan untuk dimintai keterangan.
"Kasus ini harus diusut agar kebenaran dan keadilan ditegakan bagi semua pihak," tegas Jamal.
Kedatangan Rektor UNS juga ke rumah orang tua korban didampingi Wakil Rektor Riset dan Inovasi UNS, Prof. Kuncoro Diharjo dan Sekjen Ikatan Keluarga Alumni (IKA) UNS Bambang Wahyudi.
Bahkan dalam kesempatan tersebut, teman-teman sekelas Alm. Gilang Endi Saputra yaitu dari Prodi K3 Sekolah Vokasi UNS turut hadir.
Kedatangan mereka disambut langsung oleh keluarga besar korban.
Baca juga: Ada Noda Hitam di Gerbang Rumah Orang Tua Veronica Koman, Bunyi Ledakan Terdengar hingga 300 Meter
Usai berkunjung ke rumah korban, Rektor UNS beserta rombongan melakukan ziarah ke makam korban.
Sementara itu, orangtua korban, Sunardi menyambut baik kedatangan Rektor UNS.
Sunardi mengapresiasi langkah Polresta Solo dan Polda Jateng yang sudah mengusut kasus yang menimpa anaknya hingga menetapkan dua tersangka.
" Kami dari keluarga sangat mendukung proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian," ujar Sunardi.
Cobaan Berat
Rektor UNS Solo, Prof Jamal Wiwoho turut hadir saat pengumuman tersangka kasus tewasnya Gilang Endi Saputra (20) saat diklat Menwa.
Bahkan Jamal blak-blakan mengaku bersalah hingga meminta maaf setelah dua mahasiswanya berinisial NFM (22) warga Pati dan FPJ (22) warga Wonogiri jadi tersangka.
"Memohon maaf kepada keluarga almarhum GE, semoga seluruh amal perbuatan dari almarhum diterima di sisi-Nya," kata dia di hadapan ayah korban saat jumpa pers di Mapolresta Solo, Jumat (5/11/2021).
"Ini merupakan kabar sedih rasanya, kami atas nama pimpinan Universitas Sebelas Maret, dan merupakan cobaan yang begitu berat ini," ujarnya.
Selain itu, UNS menurut dia akan melakukan pendampingan hukum untuk kedua tersangka yang diduga kuat melakukan kekerasan saat diklat.
"Langkah-langkah yang kami lakukan yang pertama adalah melakukan pendampingan kepada ada tersangka dari Fakultas Hukum UNS," ujarnya.

Jamal juga patuh terhadap serangkaian penyidikan dalam kasus yang menjerat lembaga mahasiswa di UNS tersebut.
"Doakan kami bisa menyelesaikan masalah masalah ini secara hukum dalam proses-proses yang berlaku di Indonesia," aku dia.
"Kami turut serta patuh dan taat koordinasi dengan Polresta Surakarta," jelas dia.
Terkait nasib dua mahasiswanya yang ditetapkan tersangka apakah akan dikeluarkan dari kampus atau tidak, Jamal menunggu hasil dari pengadilan.
"Menunggu dulu proses ini, dilimpahkan ke kejaksaan setelah kejaksaan akan dilimpahkan ke pengadilan, kami sudah punya aturan-aturan tentang kode etik mahasiswa," terang dia.
"Kami akan menunggu proses hukum sampai keputusan hakim," harapnya.
Adapun terkait organisasi Menwa, tetap dalam status dibekukan sementara waktu sehingga tidak bisa melakukan kegiatan apapun.
"Sudah dibekukan, sudah tidak ada lagi kegiatan yang mengatasnamakan Menwa, InsyaAllah kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa itu tidak ada lagi," ungkap dia.
Tujuh Tahun Penjara
Dua senior Menwa UNS yang mengakibatkan nyawa Gilang Endi Saputra (20) melayang terancam hukuman 7 tahun penjara.
Keduanya yakni mahasiswa berinisial NFM (22) warga Pati dan FPJ (22) warga Wonogiri.
Adapun pengumuman tersangka dihadiri Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjunak, pejabat Polda Jateng, pimpinan UNS dan perwakilan keluarga korban di Mapolresta Solo, Jalan Adi Sucipto, Jumat (5/11/2021).
Di antaranya Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo, Kabid Humas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Rektor UNS Jamal Wiwoho hingga ayah korban, Sunardi (58).
Ade mengungkapkan, kedua tersangka melakukan penganiayaan atau tindak kekerasan secara berlebihan terhadap mahasiswa peserta diklat bernama Gilang.
"Atas dasar tiga alat bukti dan serangkaian penyidikan, tersangka diduga melakukan kekerasan baik dengan menggunakan alat dan tangan kosong," ujarnya kepada TribunSolo.com.

Setelah mendapati dua tersangka, sekitar pukul 14.10 WIB, pihak kepolisian melakukan upaya penangkapan terhadap keduanya di kawasan Jebres, Kota Solo.
Adapun kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang (UU) Pasal 351 tetang Penganiayaan.
"Ancaman hukum penjara 7 tahun," ungkapnya.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo mengatakan kedua tersangka merupakan panitia Diklatsar Menwa UNS.
"Kedua sebagai bagian dari kepanitiaan yang masuk dalam struktur pelaksanaan kegiatan Diksar," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kasus Menwa UNS Solo, Polisi Sebut Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Lain ,